JAKARTA, Kaltimku.id — Di momen HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Bank Indonesia bersama ASPI meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) — inovasi pembayaran domestik berbasis sistem dalam negeri. Bersamaan itu, BI juga memperluas kebijakan MDR QRIS 0 persen berlaku 1 Oktober 2026, meringankan beban biaya transaksi jutaan pelaku usaha.
KKI adalah instrumen penundaan pembayaran yang diproses sepenuhnya di dalam negeri, terintegrasi dengan QRIS (scan maupun Tap). Per 17 Agustus 2026, 8 bank — BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan BSI — telah menerbitkan KKI. Langkah ini memperkuat kemandirian sistem pembayaran nasional.
MDR QRIS 0% Semakin Luas
– Usaha Mikro: tetap 0% untuk transaksi hingga Rp500.000
– Usaha Kecil, Menengah, Besar: kini 0% untuk transaksi hingga Rp100.000 (sebelumnya 0,7%)
Kebijakan ini menekan biaya transaksi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi.
Perluasan Ekosistem Digital
Hingga Juni 2026, QRIS telah menjangkau 65,77 juta pengguna dan 44,86 juta merchant — 96,68% di antaranya UMKM. Semester I 2026 tercatat 12,55 miliar transaksi senilai Rp1,12 kuadriliun, naik 93,92% year-on-year.
Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menyebut langkah ini sebagai hadiah kemerdekaan bagi bangsa — berprinsip pada keseimbangan, memberi manfaat nyata bagi masyarakat, pelaku usaha, dan penyelenggara jasa pembayaran, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional.***







