Hamdam Ikuti Raker Bersama Mendagri dan KPK

Plt Bupati PPU Hamdam ikuti raker dengan Kemendagri dan KPK melalui video conference. (Hum)
Plt Bupati PPU Hamdam ikuti raker dengan Kemendagri dan KPK melalui video conference. (Hum)

Kaltimku.id, PPU – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggelar rapat kerja (raker), Senin (24/1/2022).

Raker yang dilakukan melalui video conference (Vikon) ini, diikuti oleh pelaksana tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam dengan didampingi ketua DPRD Kabupaten PPU Jhon Kenedi, Asisten II Ahmad Usman, di Aula Lantai I Kantor Sekretariat Kabupaten PPU.

Bacaan Lainnya

Mendagri Muhammad Tito Karnavian memaparkan mengenai faktor penyebab terjadinya korupsi. Yakni, biaya politik yang tinggi, Rekrutmen ASN dengan imbalan. Selain itu, integritas meliputi moralitas dan mentalitas serta budaya (culture) yaitu praktek menyimpang dalam organisasi.

Tito Karnavian mengatakan, pemerintah pusat terus berupaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari tindakan korupsi. Menurutnya, korupsi harus ditindak seminimal mungkin hingga ke pelosok daerah agar Indonesia bersih dari tindakan melanggar hukum tersebut.

“Peran seluruh kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota sangat penting untuk mewujudkan program-program pemerintah, salah satunya bangsa yang bersih dari korupsi,” jelas mantan Kapolri ini.

Menurutnya, keberhasilan suatu daerah dalam menekan tindak korupsi bukan diukur dari banyaknya orang yang terjaring korupsi tetapi bagaimana di daerah itu mampu menunjukkan tidak adanya atau minimnya orang yang melakukan pelanggaran hukum.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, begitu banyak ruang yang dapat menjerat kepala daerah ke dalam korupsi. Yaitu, Reformasi Birokrasi (Rekrutmen dan promosi jabatan), pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga. Selain itu, refocusing dan realokasi anggaran covid-19 untuk APBD dan APBN, pengadaan jaring pengaman, social safety NET untuk pemerintah pusat dan daerah, pemulihan ekonomi nasional dan pengesahan RAPBD dan laporan pertanggungjawaban keuangan kepala daerah (LPJKD) .

“Korupsi bukan hanya perbuatan melanggar hukum tetapi korupsi juga merampas hak-hak orang lain dan semua hak-hak masyarakat. Tindakan korupsi juga sangat merusak citra bangsa, daerah, instansi hingga individu itu sendiri,” terangnya.

Dari data yang ada bahwa penyebab terjadinya tindakan korupsi bagi kepala daerah di indonesia adalah pertama karena tingginya biaya Pilkada. Lebih dari 82% dana yang diperoleh saat Pilkada adalah dari sponsor. Sehingga pada akhirnya bagaimana upaya yang dilakukan untuk menutupi hutang-hutang kepada para sponsor tersebut ketika terpilih. Itulah yang menjerat kepala daerah terpaksa harus melakukan tindak korupsi.*

Editor: Hary BS

Pos terkait