Hayooo Bayar Pajak Kendaraan! Ada Relaksasinya Hingga Agustus

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim sejak 5 Juli 2021 hingga 31 Agustus 2021.

Relaksasi pajak diperuntukan bagi mereka (masyarakat) yang memiliki wajib pajak, namun tidak bisa ke luar untuk melakukan aktivitas kemana pun.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan langsung Nurul selaku pegawai Bapenda yang bertugas di bagian informasi Bapenda Balikpapan (Samsat Markoni), Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot), Jumat (13/8/2021).

Bobby Nelwan Siregar

Nurul mengatakan, jika relaksasi pajak memang diperuntukan bagi wajib pajak yang memiliki aktivitas dan kesibukan padat, sehingga tidak memiliki waktu untuk membayarnya.

Secara otomatis pajak yang seharusnya dibayarkan tepat waktu (Jatuh Tempo) menjadi tidak terbayarkan, hingga akhirnya mendapatkan denda seperti biasanya.

“Kita sudah memberikan relaksasi sebelumnya, dan relaksasi kali ini merupakan yang kedua kalinya perpanjangan dari relaksasi yang sebelumnya,” ucap Nurul.

“Bagi wajib pajak yang membayarkan pajaknya secara rutin akan mendapatkan diskon sebesar 20 persen, sementara jika ada denda, maka akan dihapuskan, hanya saja untuk wajib pajaknya tetap harus dibayarkan,” bebernya.

Ia juga menjelaskan dalam wajib pajak kendaraan terdapat juga denda Asuransi Jasa Raharja, hanya saja untuk denda tersebut, Bapenda tidak menghapusnya.

Pasalnya kewenangan Bapenda hanya menghapus pajak kendaraannya saja, bukan menghapus denda Asuransi Jasa Raharja.

Saat ini Bapenda juga memberikan diskon sebesar 40 persen untuk pengurusan Balik Nama kepemilikan kendaraan dan itu hanya berlaku untuk pajak kendaraan bermotor dan mobil.

“Potongan nominalnya akan masuk pada sistem, pajak dan potongannya akan disesuaikan, karena pajak yang dibayarkan harus sesuai dengan jenis kendaraannya,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Sumbangan Wajib dan Humas Jasa Raharja Kota Balikpapan Bobby Nelwan Siregar mengatakan, jika relaksasi pajak merupakan program Pemprov Kaltim.

Pada program kali ini, Jasa Raharja juga  membebaskan pajak yang matinya bertahun-tahun. “Misalkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di tahun 2019, kemudian dibayarkan sekarang, jadi hanya pokoknya saja yang dipungut, tidak ada denda,” ujar Bobby.

“Jadi kalau pajaknya mati 1,2 atau 5 Tahun, kita tidak pungut dendanya, hanya yang kita pungut pajaknya saja. Kan saat ini kondisi masih pandemi covid-19, dan masyarakat juga susah untuk datang, sebab itulah Pemprov memberikan relaksasi pajak,” pungkas Bobby.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait