Kaltimku.id, KUKAR – Camat Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) dianiaya saat menghentikan aktivitas penambangan illegal di Jalan Datar Wengi RT 17 Kamp Sukodadi Ke Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Minggu (9/5/2021) siang.
Aparat kepolisian Polres Kukar, Polda Kaltim bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Camat Tenggarong, Arfam Boma Pratama AP.
“Kami telah menetapkan satu tersangka yakni T, operator exavator dan telah kami tahan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana SIK MH, seperti yang dilaporkan Polres Kukar, Senin (10/5/2021).
Penetapan tersangka, kata Kabid Humas, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, yang didahului memeriksa tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, maupun pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam kasus ini ada 5 saksi yang dimintai keterangan, yakni saksi korban Arfam Boma Pratama AP, Asmat penjaga kebun milik korban, selain itu ada perangkat desa Lurah Mangkurawang Nuzul Hidayat, Ketua RT 15 Mangkurawang Umar Wibisono dan Staf Lurah Mengkurawang Muhammad Sarifudin. Sedangkan barang bukti yang diamankan di TKP adalah sebatang kayu sepanjang 80 cm yang diduga untuk memukul korban.
“Akibat pemukulan dengan kayu ini, korban mengalami luka lebam di pelipis kiri, dan sudah dilakukan visum,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim.
Seperti diketahui, pada hari Minggu, 9 Mei 2021 sekira 14.00 Wita Arfam Boma mendatangi tanah miliknya atas dasar laporan Asmat. Penjaga lahan ini memberitahukan bahwa sumber air dan alkon untuk sumber minum dipindahkan dan diserobot tanpa seizin penjaga kebun dan pemilik tanah.
Setelah tiba di lahannya, Arfam Boma melihat kegiatan kegiatan penambanganan dengan sebuah excavator. Korban kemudian memberhentikan kegiatan penambangan. Namun, tersangka T yang datang 30 menit kemudian, tidak terima dan mempertanyakan kenapa kegiatannya dihentikan, padahal tidak menambang di wilayah korban. Korban menjelaskan bahwa lokasi yang ditambang ada sumber airnya.
Keduanya pun terlibat perdebatan, namun tak berangsung lama karena dilerai. Tersangka T kemudian meninggalkan lokasi dan menuju mobil.
Namun secara tak terduga, T kembali lagi mendatangi korban dengan membawa sepotong kayu dan langsung melakukan pemukulan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti dalam penanganan perkara ini, dapat disimpukan bahwa telah terjadi tindak pidana Penganiayaan pasal 351 KUHP Ayat 1 dan dinaikan ke tingkat penyidikan dengan tersangka T,” pungkasnya.*
Wartawan: Ariel S