BANDUNG — Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar) dan luput dari hukuman kebiri kimia.
Tersangka pemerkosa 13 santriwati di Bandung tersebut tidak mendapat ganjaran hukuman kebiri kimia, karena Majelis Hakim menolak hukuman tersebut.
Vonis pada Selasa, 15 Februari 2022 dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo saat sidang putusan yang berlangsung di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Hakim menolak hukuman kebiri kimia, karena tindakan kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok paling lama dua tahun.
“Sementara apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan,” ujar hakim.
“Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup,” ucap Yohanes saat membacakan putusan.
Herry Wirawan dinilai terbukti bersalah dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) kasus serupa juga sudah ditangani pihak polisi. Terbaru, seorang tokoh agama RM diduga kuat telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang santriwati yang masih di bawah umur. Pihak Polda Kaltim sudah menahan RM.*