Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Pembatasan kegiatan masyarakat di akhir pekan Sabtu dan Minggu ditiadakan, Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan aturan baru pada Jumat (13/2/2021), terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang akan dilaksanakan di tingkat Kelurahan hingga tingkat RT.
Aturan baru tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Walikota Balikpapan Rizal Effendi No. 300/392/Pem. Tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Kota untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan.
PPKM berbasis mikro itu untuk menjaga keseimbangan antara kesehatan dan kehidupan ekonomi masyarakat, berlaku dua pekan mulai 13 – 22 Februari 2021.
Menyesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 03 Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 ditingkat Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam pelaksanaannya, PPKM di Kota Balikpapan berdasarkan instruksi Gubernur Kaltim No. 1 tahun 2021, dinilai perlu ada penyesuaian dengan instruksi Mendagri.
Penyesuaian pelaksanaan PPKM tersebut meliputi, pelaksanaan PPKM Mikro ditingkat Kelurahan sampai ke tingkat RT yang dilaksanakan bersamaan dengan PPKM Kota, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kesehatan dengan kehidupan ekonomi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Balipapan Hj. Kasmah mengatakan, Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/392/Pem. tentang PPKM berbasis mikro tersebut diharapkan ada keselarasan di berbagai bidang, tanpa menghentikan roda perekonomian di masyarakat.
“Kita harus sadar bahwa masih banyak masyarakat yang mata pencahariannya dengan berdagang, penyedia jasa, sopir angkutan kota dan usaha online,” ujar Hj. Kasmah melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Jumat (12/2/2021).
Menurutnya, penghentian kegiatan masyarakat seperti pekan lalu dinilai kurang efektif. Sebab, dampaknya akan luar biasa terhadap perekonomian, terutama terhadap masyarakat menengah ke bawah.
“Kebijakan penghentian kegiatan masyarakat tidak bisa dilakukan hanya sepihak, harus melalui proses pertimbangan. Dalam penanganan penyebaran Covid-19 harus ada penyelarasan antara kesehatan dengan ekonomi masyarakat. Jangan sampai ada ketimpangan, harus sejalan,” beber Hj Kasmah.
Politikus Partai Golkar itu juga mengapresiasi Walikota Balikpapan dalam melakukan pengendalian penyebaran Covid-19, yang tetap memperbolehkan masyarakat berkegiatan di akhir pekan Sabtu – Minggu.
“Saya mengapresiasi kebijakan Walikota Balikpapan dalam usahanya untuk mengendalikan penyebaran virus Covid- 19 di Kota Balikpapan, karena tetap memperbolehkan masyarakat berkegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan),” ungkapnya.
Masyarakat diharapkan tetap patuh terhadap kebijakan pemerintah melalui surat edaran yang baru itu, selama dua pekan demi memutus penyebaran Covid-19.
“Saya secara pribadi mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh tenaga kesehatan di Kota Balikpapan yang terus menjadi garda terdepan dalam memerangi Covid-19,” tutup Hj Kasmah.*
Wartawan: Ariel S