Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Tenaga honorer atau Non PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkup Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) patut bahagia tahun 2022 ini, karena dipastikan akan mengalami kenaikan gaji.
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Balikpapan, Pujiono mengatakan bahwa kebijakan kenaikan gaji bagi tenaga Non PNS tidak berlaku keseluruhan, karena gaji untuk Guru dan Tenaga Kesehatan tidak ada kenaikan.
“Memang Pak Walikota dan Sekda sangat menginginkan adanya kenaikan gaji bagi tenaga Non PNS, tapi kenaikan tersebut tidak diberlakukan semuanya,” ungkap Pujiono saat dikonfirmasi media ini, Jumat (28/1/2022).
Khusus untuk guru, tambah Pujiono, sudah memiliki standarnya sendiri, sedangkan tenaga kesehatan seperti Bidan, Dokter Ahli tidak dikoreksi karena sudah sesuai dengan standarnya.
Kenaikan gaji bagi tenaga Non PNS, lanjutnya, memiliki klasifikasinya sendiri yakni untuk tenaga Non PNS bagian Administrasi, Tenga Operasional l, Tenaga Teknis I dan Tenaga Teknis II.
Adapun rinciannya untuk tenaga Administrasi yang semula besarannya Rp 1.340.000 menjadi Rp 1.600.000, untuk Tenaga Operasional seperti Tukang Sapu, Tukang Taman dan Petugas pembersih parit semula Rp 1.590.000 menjadi Rp 1.850.000, untuk Tenaga Teknis I seperti Arsitek, Programer, Teknisi Komputer semula Rp 1.790.000 menjadi 2.050.000 dan untuk tenaga Teknis II besaran semula Rp 2.100.000 menjadi 2.380.000.
“Jadi untuk kenaikan ini tidak sama besar diantaranya untuk tenaga administrasi itu kita naikkan sekitar Rp 250.000, terus untuk tenaga operasional itu naik sebesar Rp 200.000,” jelasnya.
Di samping itu, ungkap Pujiono, mereka juga juga diberikan kesejahteraan berupa pendaftaran BPJS kesehatan, JKK (Jaminan Kesehatan Kerja) dan JKM (Jaminan Kesehatan Mandiri).*
Wartawan: Ariel S