IKN di Sepaku, Pemkab PPU Berpotensi Kehilangan Aset

RSUD Sepaku salah satu aset milik pemerintah daerah yang berpotensi diambilalih pusat.
RSUD Sepaku salah satu aset milik pemerintah daerah yang berpotensi diambilalih pusat.

Kaltimku.id, PPU – Wilayah Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan sebagai lokasi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Bahkan, dimulainya pembangunan IKN sudah ditandai dengan keluarnya Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2022, tentang IKN.

Dalam UU tersebut disebutkan, cakupan wilayah IKN seluas 256.142 hektar dengan sebagian besar berada di Kecamatan Sepaku. Penetapan lokasi IKN secara otomatis bakal mengubah status administrasi. Selain wilayah, pemerintah daerah bakal berpotensi kehilangan aset berupa bangunan yang menjadi fasilitas publik. Aset-aset itu diperkirakan bakal diambilalih oleh pemerintah pusat melalui badan otorita.

Bacaan Lainnya

“Salah satu aset yang berpotensi diambil itu guest house bupati di Trunen. Karena posisinya berhadap-hadapan dengan titik nol IKN,” kata  Kabag Pembangunan Setkab PPU, Niko Herlambang, Rabu (23/2/2022).

Bangunan yang biasa dijadikan lokasi jamuan para tamu dari pusat tersebut berada di kawasan inti ibu kota.  Guest house bupati PPU dibangun di atas lahan pemerintah daerah seluas 43 hektar. Selain rumah jabatan bupati, aset berupa bangunan dan fasilitas publik yang juga terancam ‘hilang’ yakni Rumah Sakit Sepaku hingga puskemas.

“Kalau bisa kita pertahankan, untuk RSUD Sepaku ya kita pertahankan. Karena dengan adanya aset pemda di situ, konektivitas dengan wilayah IKN bisa tetap dekat,” terangnya.

Meski demikian, pemerintah daerah bakal berupaya mempertahankan aset-aset tersebut. Sebab jika pemerintah daerah membeli aset yang baru tentu harga aset sudah melambung tinggi.

“Seluruh aset di Sepaku kita perjuangkan agar tetap menjadi milik pemerintah daerah,” imbuhnya.*

Editor: Hary BS

Pos terkait