Ini di Kejari HSS, Barang Bukti Tipidum Dimusnahkan, Ada yang Diblender dan Digilas Wales

Jajaran petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) di Kota Kandangan, Senin (21/8/2023), menggelar pemusnahan barang bukti (barbuk) perkara tindak pidana umum (tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kaltimku.id, KANDANGAN — Pemusnahan barbuk perkara tipidum itu ramai ramai dilakukan petugas di halaman Kantor Kejari HSS. Cara pemusnahannya ada yang diblender, dibakar, dipotong potong dan sebagian digilas dengan mobil stump wales.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti perkara tipidum yang kita musnahkan ini sudah inkrah. Jumlahnya 103 perkara periode Januari hingga Juli 2023,” ucap Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, Kejari HSS, Elga Nur Fazrin.

Rinciannya, menurut Elga, seperti dikutip awak media ini dari kalselpos.com. perkara narkotika 47 kasus. Terdiri sabu 30.62 gram, ekstasi 5 butir, carnophen (75), perjudian 10 kasus, UU (Undang Undang) Kesehatan 9 perkara dengan barbuk seledyrl 578 butir, dextro (3.930), diazepam (20) dan aprazolam 50 butir.

Lantas perkara UU Darurat 1951 terkait senjata tajam sebanyak 14 perkara. UU Perdagangan dua perkara, pencurian tujuh perkara, perlindungan anak tiga perkara, perikatan dua perkara dan berbagai jenis kejahatan lainnya delapan perkara.

Elga menyebut, perkara tipidum meningkat jika dibandingkan dengan periode sebelumnya yang hanya 91 perkara. “Untuk perkara perkara sabu barbuk meningkat menjadi 30.62 gram,” tutup Elga.***

Jurnalis: JJD

Pos terkait