Institut Teknologi Kalimantan Butuh Lahan Ratusan Hektare

RDP Komisi III DPRD Kota Balikpapan bersama DPPR Kota Balikpapan. (Foto: istimewa/Kaltimku.id)

Kaltimku.id, BALIKPAPAN Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja, Dinas Pertanahan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, Selasa (19/1/2021).

Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan H Ali Munsjir Halim menyebutkan, RDP dengan DPPR mengusulkan di dalam rencana perubahan peraturan daerah tata ruang untuk daerah Kilometer 13 dan seterusnya di kawasan Balikpapan Utara masuk dalam kawasan industri.

Bacaan Lainnya

“Di tahun 2021 ini ada beberapa kegiatan DPPR sangat strategi, namun juga tetap punya masasalah, seperti pembebasan lahan yang menyangkut pemerintah kota. Diantaranya lahan ITK (Institut Teknologi Kalimantan) yang membutuhkan lahan sekitar 300 hektare, sedangkan yang sudah dibebaskan baru sekitar 140 hektare. Dana yang diajukan DPPR tahun ini 6,6 milar, itu bagian yang kecil dari dana yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan ITK,” tegas Munsjir. “Beban pembebasan lahan ditanggung oleh pemkot Balikpapan dan provinsi Kaltim.”

Politisi Partai Demokrat itu juga menguraikan pembebasan lahan Embung Aji Raden, Balikpapan Timur sebesar 13,4 miliar dan itu belum tuntas. Juga Waduk Teritip, Balikpapan Timur. Tapi pembebasan  lahan Waduk Teritip oleh Balai Sumber Daya Air (BSDA), sedangkan Kota Balikpapan hanya menyertakan dana pendamping. “Dana pendamping untuk Waduk Teritip sebesar 1,07 miliar. Sedangkan masalah pembebasan Taman Bekapai akan diselesai tahun ini, dan dana yang akan dibayarkan 2,6 miliar. Kami harapkan masalah Taman Bekapai tuntas tahun ini, karena masalahnya sudah sangat lama,” imbuhnya.

Komisi III juga menyinggung sejumlah kawasan hutan kota dimana sudah 17 kawasan yang sudah ditetapkan, namun kebanyakan masih menjadi milik warga.  Akan tetapi Itu sudah diatur di dalam perda (Peraturan Daerah) Nomor 2 Tahun 2019 yang tetuang di dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH).   “Jadi RTH membawahi hutan kota. Kalau nanti ekonomi kita kuat, APBD kita bagus masalah itu semua akan diselesaikan. Masyarakat boleh saja memiliki hutan kota yang sudah ditetapkan pemerintah. Tapi warga tak boleh membangun rumah atau misalnya bengkel di dalamnya. Kecuali kalau untuk berkebun boleh saja,” tandas Munsjir.*

Pos terkait