Jadi IKN, PPU Diproyeksikan Sebagai Daerah Pencatat Inflasi Baru di Kaltim

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten PPU, Achmad Yasid Wijaya
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten PPU, Achmad Yasid Wijaya

Kaltimku.id, PPU – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) disiapkan menjadi daerah pencatat inflasi baru, menyusul Kota Balikpapan dan Samarinda, seiring penetapan wilayah PPU sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten PPU, Achmad Yasid Wijaya mengatakan penetapan sebagai daerah inflasi baru masih dalam tahap persiapan. Proses persiapan akan mulai dilaksanakan pada November 2021 mendatang.

Bacaan Lainnya

“Persiapan pertama yang kita lakukan dengan memberikan pelatihan kepada petugas,” ujar Achmad Yazid, Sabtu (18/9/2021).

Persiapan lanjutan kembali dilaksanakan pada awal tahun 2022. Proses penetapan sebagai daerah pencatat inflasi selanjutnya dengan membentuk tim yang bertugas memberikan formulir kepada masyarakat.

Tahapan pengisian formulir oleh masyarakat dilaksanakan selama satu tahun atau pada 2022. Hasil survey melalui formulir tersebut, kemudian menjadi angka rujukan bagi BPS. Selanjutnya, survey inflasi bisa dilakukan mulai tahun 2023.

“Apabila sudah berjalan, nantinya Kabupaten PPU bakal melakukan pencatatan inflasi dan deflasi sendiri dan tidak mengacu dari inflasi kota Balikpapan, seperti selama ini. Sehingga data yang kita peroleh lebih akurat dan komprehensif,” terangnya.

Persiapan Kabupaten PPU sebagai daerah pencatat inflasi merupakan keputusan dari pemerintah pusat. Hal itu berdasarkan rencana pemindahan ibu kota ke wilayah kecamatan Sepaku. “Sebagai calon ibu kota baru, wilayah PPU sudah semestinya memiliki pencatat inflasi sendiri,” imbuhnya.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait