Kaltimku.id, BONTANG – Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim), dalam hal ini Direktorat Reserse Narkoba berhasil membekuk terduga pengedar narkoba jenis sabu, di wilayah Kota Bontang, Jum’at (11/2/2022).
Mereka yang dibekuk masing-masing berinisial ‘RS’ dan ‘ET’, berusia 29 dan 20 tahun. Dari mereka, petugas menyita 48,70 gram (brutto) barang haram yang dikemas dalam 1 poket plastik bening.
Humas Polda Kaltim menyebut, keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba meringkus mereka atas dasar pengaduan masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi narkotika di sekitar kawasan Bontang.
Mereka sudah diamankan di Polda Kaltim, guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Terkait dengan kasus narkoba, bebrapa hari sebelumnya, Jumat (4/2/2022), Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bontang, berhasil meringkus seorang pria berusia sekitar 45 tahun berinisial ‘AS’, di rumahnya kawasan Jalan RE Martadinata RT 08 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang.
Dari lelaki yang disebut-sebut belum punya pekerjaan tetap alias pengangguran itu, polisi berhasil merampas dan menyita sabu dengan berat kotor 7,26 gram, sebuah bong atau alat hisap sabu, sebuah baju warna hitam dan sebuah HP.
Penangkapan lelaki berusia sekitar 45 tahun itu dibenarkan Kapolres Hamam Wahyudi, yang disampaikan Kasat Reskoba Tatok Tri Haryanto.
“Kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto.*