Kaltimku.id, BONTANG – Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) yang bertugas di Polres Kota Bontang memggratiskan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C untuk 40 SIM.
Program yang diluncurkan terkait dengan peringatan Hari PahlawanTahun 2021 ini, tidak saja untuk perpanjangan tapi juga diperuntukkan bagi warga Bontang yang akan mengurus atau membuat SIM.
Awalnya, pembuatan dan perpanjang SIM gratis diperuntukkan bagi masyarakat Kota Bontang, khusus pemohon pertama sebanyak 10 orang yang yang lahir pada tanggal 10 November sebanyak 10 orang. Lantas, pemohon yang sudah vaksin hingga Dosis 2 atau tahap kedua juga 10 orang dan keluarga Veteran 10 orang.
SIM tanpa biaya yang sudah selesai itu diserahkan langsung Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi SH SIK MH, kepada pemohon di ruang Satpas Sat Lantas Polres Bontang, sesuai dengan peringatan Hari Pahlawan, yakni pada tanggal 10 November 2021.
“Kegiatan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis ini bagi warga Kota Bontang yang sudah memenuhi syarat untuk pembuatan SIM,” kata Kapolres Hamam Wahyudi, seraya menambahkan, walaupun diberikan secara gratis, para penerima tetap wajib mengikuti prosedur pengurusan SIM di Kantor Satpas Sat Lantas Polres Bontang.
Selain itu, jajaran Polda Kaltim di Polresta Samarinda juga menggratiskan pengurusan/pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat Kota Samarinda, dengan syarat harus mendonorkan darah terlebih dahulu.
Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, yang disampaikan Kasat Intelkam Kompol Okky Aryano, terkait dengan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional (Harkesnas) ke-57 Tahun 2021.
“Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini, sebagai wujud kepedulian Polri dalam membantu sesama masyarakat di Indonesia, khususnya di Kota Samarinda yang membutuhkan bantuan darah,” kata Okky Aryano, seraya menambahkan ada 43 pendaftar yang mengikuti program tersebut.*