Kaltimku.id, BERAU – Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) yang bertugas di wilayah Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menyita puluhan botol minuman keras (miras) berbagai lebel.
Kasus yang terjadi di Kabupaten Berau, Unit Reskrim Polsek Sambaliung Polres Berau meringkus seorang lelaki berinisial ‘HS’ yang kedapatan menjajakan miras tanpa dilengkapi izin edar/jual secara resmi.
Humas Polda Kaltim menyebut, pria berusia sekitar 49 tahun itu diamankan petugas di kawasan Jalan SM Bhayanuddin, Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung. Lokasi penangkapan ini merupakan rumah/hunian pelaku untuk menjual miras.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kapolsek Sambaliung AKP Budi Witikno mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga setempat terkait adanya penjualan miras di sekitar Kelurahan Sambaliung.
“Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada puluhan botol miras di rumah pelaku yang disimpan di kotak dalam dapurnya,” terang Kapolsek Budi Witikno.
Dari hasil penangkapan, kepolisian berhasil mengamankan 60 botol anggur merah dan Prost Beer. Pelaku dan barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Sambaliung untuk proses lebih lanjut.
Pelaku terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pelaku terancam kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” tegas Kapolsek Sambaliung Budi Witikno.
Selain itu, personel Polsek Muara Kaman Polres Kukar yang melaksanakan Operasi Pekat Makaham 2022, menyita miras berupa jenis Anggur Merah, Anggur Putih, Vodka warna biru, Drum dan Anggur Merah Collesom serta mengamankan penjualnya.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kapolsek Muara kaman IPTU Hari S menjelaskan, operasi itu dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat seperti miras, perjudian dan prostitusi.*