Jaksa Tuntut Mati Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung

Kaltimku.id, BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Asep N Mulyana, menuntut terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati dengan hukuman mati, Selasa (11/1/2022).

Tuntutan terhadap terdakwa pemerkosa belasan santriwati itu dibacakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana, yang menjadi JPU dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Bacaan Lainnya

Tuntutan hukuman mati itu dianggap sesuai dengan perbuatan terdakwa yang tega memerkosa belasan santriwati yang sesungguhnya menuntut ilmu di pondoknya.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata Asep Mulyana, setelah persidangan. Kajati ini Asep menegaskan, hukuman itu diberikan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

Di dalam persidangan tertutup, ditegaskan tuntutan hukuman mati itu sebagai bukti, untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak-pihak lain yang melakukan kejahatan.

Terdakwa yang datang ke Pengadilan Negeri dengan pengawalan ketat menaiki mobil tahanan tertutup, memakai kemeja putih, songkok/peci hitam dan rompi tahanan merah. Jaksa menunut Herry Wirawan hukuman mati dan dikenakan hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas hingga kebiri kimia.

Sang “predator” ini dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain itu, ganjaran lainnya, Herry juga jaksa meminta agar terdakwa membayar denda sebesar 500 juta rupiah dan biaya restitusi 331 juta rupiah lebih. Restitusi ini sesuai hitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai ganti rugi terhadap korban.

“Kami juga meminta kepada hakim untuk pidana denda sebesar 500 juta rupiah, subsidair selama satu tahun kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N Mulyana itu.

Kejaksaan Tinggi Jabar juga memohon kepada masjelis hakim, agar membubarkan yayasan agama milik Herry, yakni Yayasan Yatim Piatu di Parakansaat, Madani Boarding School dan Pondok Pesantren (Ponpes) Tanfidz Madani.

Bukan itu saja, masih ada lagi permintaan jaksa, yaitu memohon dengan hakim supaya merampas harta kekayaan dan aset milik Herry, baik berupa tanah, bangunan, pondok pesantren dan aset kekayaan lainnya.

Perampasan dan disita itu, jelas Asep Mulyana, dimaksudkan agar nantinya dilelang dan diserahkan ke negara atau Pemprov Jawa Barat, kemudian digunakan untuk biaya sekolah anak-anak sekaligus bayi-bayinya dan kehidupan serta kelangsungan hidup mereka.

Dari 13 santriwati yang diperkosa, disebut-sebut ada 7 santriwati yang hamil dan melahirkan. Terkait dengan itu, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk merampas sekaligus menyita semua harta milik terdakwa.

Dengan kedua tangan terlingkar borgol besi, terdakwa dijaga ketat sejak turun dari mobil tahanan yang membawanya ke gedung persidangan Pengadilan Negeri Bandung untuk mendengarkan pembacaan tuntutan hukumannya.*

Pos terkait