Jam Kerja PNS Saat Ramadhan Bakal Berubah, Pemkab PPU Tunggu Surat Edaran

Berita Kaltim Terkini - Assisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU, Surodal Santoso.
Assisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU, Surodal Santoso.

Kaltimku.id, PPU – Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berkurang saat Ramadhan yang diperkirakan pada tanggal 13 April mendatang. Jika pada masa pandemi ini jam kerja mulai pukul 07.30 dengan toleransi hingga 08.00 – 16.00 Wita, maka saat puasa dipangkas menjadi 08.00 – 15.00 Wita.

Pengurangan jam kerja PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bulan puasa, diperkirakan sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Assisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Surodal Santoso mengatakan, untuk memastikan jam kerja ASN masih menunggu surat edaran dari pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Kami belum terima surat edaran itu, tapi kemungkinan sama dengan tahun sebelumnya,” tutur Surodal, Senin (5/4/2021).

Kebijakan pengurangan jam kerja ASN akan mengacu dari surat edaran dari pusat. Sejauh ini, surat edaran terkait jam kerja saat Ramadan belum dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)

Jika penetapan waktu kerja saat puasa sama seperti tahun lalu, maka jumlah jam kerja instansi pemerintah sedikitnya 32 jam sepekan. Untuk ASN dengan masa kerja lima hari, jam kerja mulai 08.00 – 15.00 dengan waktu istirahat 12.00 – 12.30.

Sedangkan ASN dengan jam kerja enam hari, berlaku mulai 08.00 – 14.00. Khusus hari Jumat, mulai 08.00 – 14.30 dengan jam istirahat 11.30 – 12.30.

“Yang pasti nanti acuanya surat edaran Kemenpan melalui Provinsi. Nanti juga kami siapkan bagi SKPD,” ujarnya.

Sejauh ini, system kerja Work From Home (WFH) bagi ASN di instansi pemerintahan Kabupaten PPU telah dihapus sejak 10 Maret. Penghapusan WFH dengan menerapkan Work From Office (WFO) dengan pengecualian bagi seluruh PNS untuk mengoptimalkan kinerja pelayanan publik.*(adv)

Pos terkait