Kaltimku.id, PPU – Layanan administrasi kependudukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) yang sebelumnya dibuka hanya selama lima jam dari pukul 08.00-13.00 Wita, kembali normal.
Kepala Disdukcapil Kabupaten PPU, Suyanto mengatakan jam operasional layanan kependudukan di kantor sudah berjalan normal. Aktivitas layanan tersebut sudah berjalan sejak dua minggu terakhir.
“Sudah kita kembalikan seperti biasa, yakni tujuh jam. Mulai jam 8 sampai jam 3 sore kita tutup,” terang Suyanto, Jumat (5/11/2021).
Menurutnya, kebijakan mengembalikan waktu operasional layanan kependudukan, lantaran kasus Covid-19 terus mengalami penurunan secara signifikan. Meskipun, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berada di level 3, yang dipengaruhi akibat capaian vaksinasi.
Dalam sehari, warga PPU yang mengurus layanan adminduk rata-rata mencapai seratus orang. Dimana, cetak KTP elektronik, administrasi pindah datang hingga penerbitan akta kematian maupun akta kelahiran masih mendominasi jenis layanan di Dukcapil.
“Masih ada warga yang mengurus KTP-el, pindah datang dan pembuatan akta. Layanan itu yang banyak,” jelas Suyanto.
Dikembalikannya jam layanan di kantor Dukcapil, ungkap Suyanto, juga akibat penghentian program jemput bola. Program pendekatan layanan ke tingkat desa/kelurahan tersebut, distop lantaran ketiadaan anggaran. Sehingga jam operasional diperpanjang guna memaksimalkan layanan. Sejauh ini, program jemput bola sudah menjangkau puluhan desa/kelurahan di tiga wilayah kecamatan, yakni Sepaku, Waru dan Babulu.
“Yang jelas kita maksimalkan pelayanan adminduk di kantor Dukcapil,” tandas Suyanto.*
Editor: Hary T BS