Balikpapan, Kaltimku.id – Sepak terjang seorang pria berinisial R (43 tahun) yang diduga kerap melakukan tindak pidana pengancaman dengan sebilah senjata tajam, berakhir sudah.
Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan R di kawasan SPBU Karang Anyar, Jalan Letjen Soeprapto, Balikpapan Tengah.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, Jumat (9/5/2025) menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan TA.2025 dalam upaya memberantas aksi premanisme.
“Pelaku kerap melakukan pemalakan di sejumlah warung 24 jam dengan cara mengintimidasi pemiliknya. Informasi awal kami peroleh dari laporan masyarakat,” ujar Yuliyanto.
Berdasarkan ciri-ciri fisik pelaku berambut gondrong dan bertubuh kurus, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan R di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis badik sepanjang 30 cm yang diselipkan di pinggangnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, R diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus pembunuhan, pencurian, dan penyalahgunaan narkotika. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polda Kaltim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Yuliyanto juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tutup Kabid Humas Polda Kaltim.** (Riel)