Jumlah Inspektur Tambang di Kaltim Harusnya Ditambah

Kaltimku.id, SAMARINDA — Anggota DPRD  Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M. Udin mengatakan seharusnya jumlah inspektur tambang yang ada  ditambah untuk mengurusi perusahaan- perusahaan tambang yang beroperasi di  daerah ini.

“Kami melihat jumlah inspektur tambang yang mengawasi kegiatan perusahaan tambang di Kaltim hanya 30 orang dan perlu ada penambahan,”  kata M. Udin di Samarinda, Kamis.

Bacaan Lainnya

Ia mengemukakan, jumlah 30 orang inspektur tambang itu sebenarnya lebih optimal untuk mengawasi lingkup satu kabupaten, bukan satu provinsi. Terlebih Kaltim ini memiliki perusahaan tambang yang relatif banyak.

M. Udin menjelaskan, jabatan fungsional inspektur tambang ini merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Kedudukannya penting sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan inspeksi tambang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, yang ditugaskan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.

“Keberadaan inspektur tambang sagat vital pengaruhnya dalam mengawasi dampak lingkungan serta pengaruhnya kepada masyarakat sekitar tambang,” kata Udin yang juga Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim.

Dikemukakannya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terakhir, jumlah perusahaan pertambangan batu bara  yang aktif beroperasi di Kaltim sebanyak 193 perusahaan, dengan produksi total  batu bara pada 2021 sebanyak  294.252.801 ton per tahun.

Menurut  Udin, dari jumlah perusahaan pertambangan batu bara yang ada dengan jumlah 30 orang inspektur tambang itu, dinilai tidak maksimal dalam melakukan pengawasan.

Ia mencontohkan, kegiatan PT Lembuswana Perkasa dengan polemik lubang tambang, memberikan dampak kerugian kepada masyarakat sekitar menjadi bahan evaluasi betapa pentingnya penambahan personel inspektur tambang guna memperketat pengawasan kegiatan penambangan di Kaltim.

“Penambahan personil inspektur tambang juga akan mengoptimalkan kerja Dirjen Minerba dalam mengawal kegiatan reklamasi pasca tambang yang masih menyisakan PR di Kaltim,” ujar Udin.***

Pos terkait