Kaltimku.id, PPU – Kondisi pandemi Covid-19 mewajibkan siapa pun agar memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Juga bagi pengendara kendaraan roda dua, masker wajib dipakai. Namun, kewajiban memakai masker sebagai komponen pencegahan penularan Covid, tidak selalu disertai penggunaan alat pelindung diri, yakni helm.
Fenomena pemotor memakai masker, namun tanpa helm banyak ditemui di jalan, demikian halnya seperti di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Padahal, penggunaan helm diwajibkan bagi pengendara roda dua sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal itu diungkapkan Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasatlantas AKP Edy Haruna menanggapi fenomena pengendara motor yang mementingkan masker dibandingkan alat keselamatan berkendara seperti helm.
Menurut Edy, penggunaan helm bagi pengendara roda dua sama pentingnya dengan memakai masker di tengah pandemi. Meski berbeda fungsi, namun dua-duanya merupakan alat keselamatan.
“Ya harusnya dua-duanya dipakai. Selain taat terhadap pencegahan Covid, juga taat juga pakai helm sebagai alat kelengkapan berkendara,” ujarnya, Senin (24/5/2021).
Pengendara tanpa helm menjadi kasus pelanggaran paling tinggi, selain melawan arus. Padahal, helm menjadi alat pelindung kepala jika terjadi insiden kecelakaan. Untuk itu, selain mematuhi protokol kesehatan ia juga meminta masyarakat melengkapi alat keselamatan saat berkendara. Hal itu guna mengantisipasi cidera parah apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Saya minta masyarakat sadar akan fungsi alat kelengkapan berkendara, salah satunya ya sebagai alat keselamatan dan itu wajib di dalam undang-undang lalu lintas,” imbuhnya.*
Editor: Herry T BS