Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Penangkapan para pelaku begal terhadap korbannya yang seorang wanita di Kawasan Stalkuda, Balikpapan Selatan (Balsel), Selasa (9/2/2021) pukul 22.30 WITA, dirilis pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Balikpapan.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto SH SIK MH menjelaskan, para pelaku begal berhasil dibekuk oleh Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan di dua lokasi yang berbeda, yakni di kawasan Gunung Pipa, Balikpapan Barat (Balbar) dan Strat 1, Balikpapan Utara (Balut), Kamis (11/2/2021).
“Kedua pelaku berinisial HD berusia 27 tahun dan HR lebih muda lagi 24, tapi keduanya merupakan residivis kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor),” kata Agus Arif Wijayanto saat menggelar rilis di Mapolresta Balikpapan, Senin (15/2/2021).
Saat kedua pelaku diamankan, kata Agus, Tim juga mengamankan Barang Bukti (BB) satu buah dompet, satu buah handphone dan unit motor matic yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Sebagai ganjaran, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.
Ternyata juga, selama hasil pemeriksaan kedua pelaku bukan hanya melancarkan aksinya di kawasan Stalkuda saat itu, melainkan keduanya pernah beraksi di kawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara.
Untuk aksi kejahatan yang dilakukan di Muara Rapak, pelaku mengatakan jika dirinya juga yang melakukan aksinya, tidak ada pelaku lain.
Hasil kejahatannya sendiri dipergunakan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari dan bersenang-senang, karena kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan.
“Kita imbau, agar masyarakat khususnya wanita agar berhati-hati dalam berkendara, hindari berkendara di tempat sepi dan gelap saat di malam hari,” imbuh Agus Arif Wijayanto.*