Kaltimku.id, BARABAI — Ingatkah kasus bocah terlindas truk tronton di Pemangkih, HST? Ya, kasus laka lantas yang menewaskan bocah itu pada 31 Oktober 2022 resmi dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) HST (Hulu Sungai Tengah), Kalsel.
Penghentian tuntutan terhadap MH, 40, tersangka tunggal yang sopir tronton itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari HST melalui Keadilan Restorasi atau Restorative Justice (RJ). RJ berarti satu penyelesaian perkara pidana ringan lewat perdamaian antara pihak korban dan pelaku.
Agenda penghentian penuntutan kasus ini digelar hari Senin, 16 Januari 2023, di Kantor Kepala Desa Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), HST. Dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HST yang diwakili Kasi Pidum, Herlinda, JPU Ratna Septyadiva, pihak keluarga korban, dan lainnya.
Kasi Pidum Herlinda sendiri menyebut, upaya RJ kasus laka lantas di Pemangkih RT. 005 LAU itu dilakukan pihaknya lebih kurang satu minggu, dan telah ekpos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel dan jajaran.
“Setelah ekspos di Kejati Kalsel, maka Jampidum (Jaksa Muda Pidana Umum) telah menyetujui dilaksanakan Restorative Justice untuk kasus ini,” ucapnya seperti dikutip awak media ini dari siaran pers Kejari HST, Senin malam.
Herlinda pun menyebut, RJ kasus kecelakaan maut ini merupakan kali pertama di awal 2023. Tahun 2022 lalu Kejari HST telah menangani dan menyelesaikan 8 kasus pidana melalui upaya RJ.
“RJ kasus ini yang pertama di awal tahun 2023. Alhamdulillah, tahun lalu Kejari HST terbanyak di Kalsel yang RJ dengan 8 kasus,” urainya di depan saksi lain seperti Karutan Kelas IIB Barabai Gusti Iskandariyah, Kanit Gakkum Polres HST Iptu C. Sembiring, Camat LAU Jamhari, unsur Forkopimcam, termasuk Kades Pemangkih dan lainnya.
Herlinda berharap, pelaksanaan RJ di HST bisa semakin banyak lagi. RJ ini sebagai bagian dari upaya meminimalisir banyaknya tahanan di Rutan Barabai yang disebutnya sudah over kapasitas.
“Pemberian RJ ini selain mengurangi beban tahanan, juga menghemat biaya Negara,” katanya sambil menimpali, tidak semua kasus memang RJ, kecuali bagi tersangka yang tidak pernah dihukum, pidananya tak lebih dari 5 tahun, dan kerugian atau dendanya pun tidak lebih dari Rp2.500.000.
Kasus kecelakaan bocah 6 tahun di Pemangkih, HST, itu diketahui terjadi Senin pagi, 31 Oktober 2022. Saat itu, korban yang mau sekolah dibonceng ibunya naik sepeda pancal dan terjatuh ke badan jalan hingga terlindas truk tronton bermuatan semen yang ada di belakangnya.*
Penulis: JJD, Jurnalis Senior Kalimantan