BALIKPAPAN, KALTIMKU.ID — Sidang kasus galian C ilegal bekas Hotel Tirta Balikpapan, Kota Balikpapan, menuai pro kontra. Selain sidang tertunda, yang menjadi pesakitan hanya satu orang, yakni Rahman (RH) yang kesehariannya cuma seorang penjaga malam alias wakar.
Sidang perkara dengan nomor 736/Pid.Sus/2024/PN BPP terkait kasus pertambangan galian C ilegal di lahan eks Hotel Tirta Balikpapan ini kembali disidangkan, Kamis (13/2/2025), dan terdakwa RH dituntut 3,5 tahun.
Menurut Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Kami Sahabat Peduli Lingkungan (LSM–KSPL) Kalimantan Timur, Aslian Kapailu, S.H menilai sangat tidak relevan. Bisa diartikan cuma “cekernya” saja yang menjadi korban s bagai terdakwa, sedangan “aktor intelektualnya” bebas dari jeratan hukum.
“Sebagai warga negara yang taat hukum kami mempunyai hak untuk melakukan penilaian terhadap penegakan supremasi hukum. Artinya hukum harus benar-benar ditegakkan,” ujar Aslian, Kamis (13/2/2025).
Aslian menambahkan, artinya dalam sidang perkara ini banyak terjadi kejanggalan, tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Harusnya bukan hanya RH yang menjadi pesakitan, tapi masih ada yang lain lagi.
Namun demikian, sebut Aslian, apapun alasannya kita harus mematuhi aturan hukum yang sedang berjalan. Setidaknya dalam kasus ini dapat dijadikan pelajaran dan pengalaman bagi para penegak hukum. Agar dengan benar dapat menegakan supremasi hukum.***