Kasus Harian Covid Kian Melonjak, Tunda Kegiatan Berskala Besar

Kaltimku.id, BALIKAPPAN — Sejumlah kegiatan berskala besar terpaksa ditunda, karena  kembali melonjaknya kasus harian Covid-19 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Masyarakat pun  kebingungan terkait boleh atau tidaknya melaksanakan kegiatan atau hajatan di kota yang dikendalikan Walikota H Rahmad Mas’ud SE sejak 31 Mei 2021.

Melalui keterangan resminya di Loby Pemkot Balikpapan, Senin (18/7/2022), Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Kota Balikpapan dr Andi Sri Juliarty mengatakan edaran terbaru terkait pelaksanaan kegiatan berskala besar sudah diatur oleh Pemerintah Pusat, di mana kegiatan masyarakat yang lebih dari 1000 orang izin rekomendasi kegiatan harus dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Nasional, bukan dari Satgas Kota Balikpapan.

Bacaan Lainnya

“Kalau masyarakat ingin membuat kegiatan dengan mengundang masa lebih dari 1000 orang, maka izinnya diarahkan ke Satgas Nasional,” ucap dr Dio, sapaan karib dr Andi Sri Juliarty.

Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan dalam skala besar harus memiliki izin dari Kepolisian dan seluruh peserta atau orang yang hadir sudah melaksanakan vaksinasi tahap ketiga atau Booster.

Ditambahkan dr Dio, dalam penerapan aturan tersebut perlu kerjasama pihak penyelenggara dengan pihak terkait untuk memastikan jika peserta yang datang sudah melengkapi vaksinasi yang diminta. Atau bisa saja pihak penyelenggara kegiatan untuk mengaktifkan kembali aplikasi PeduliLindungi, sehingga kegiatan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan Protokol Kesehatan.

Bagi penyelenggara kegiatan besar dengan mengundang tamu VVIP, sebut dr Dio, maka wajib melakukan tes PCR, sehingga semua kegiatan berjalan dengan aturan yang ada.

Kepala Bidang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Zulkifli yang mendampingi dr Dio secara rinci menguraikan, bahwa yang tidak diperbolehkan disini kegiatan diatas 1000 orang yang hadir secara fisik dengan bersamaan.

“Untuk undangan 1000 orang yang hadir secara bergantian itu diperbolehkan, seperti resepsi pernikahan. Kalau kegiatannya dibawah 1000 orang, maka aturannya tetap mengacu pada Inmendagri yang ada,” ujar Zulkifli yang juga Kepala Satpol Pamong Praja Kota Balikpapan.

“Sementara kalau undangan 1000 orang seperti acara pernikahan boleh saja digelar, karena tamu undangan yang hadir tidak bersamaan,  berdatangan secara bergantian dan jam-jam hadirnya pun sudah diatur,” tegas ayah empat orang anak tersebut.*

Wartawan : Ariel S

Pos terkait