Kasus Korupsi, Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara Mantan Wawali Tarakan

Kaltimku.id, TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), menuntut 6 tahun pidana penjara kepada terdakwa mantan Wakil Wali Kota Tarakan Khaerudin Arif Hidayat (KAH), yang digelar secara virtual, Selasa (22/3/2022).

Jaksa mengatakan, terdakwa ‘KAH’ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sesuai Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa dituntut pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan mengganti uang yang dipakai sendiri sebesar 567.620.000 rupiah,” kata JPU Dewantara Wahyu Pratama, ketika membacakan surat tuntutan.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrach tidak terlunasi, maka terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu, terdakwa lain, yakni Sudarto (SD), yang berperan sebagai tim penilai publik juga disebutkan secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. ‘SD’ terjerat Pasal 2 Ayat 2 junto Pasal 18 Undang Undang Tipikor.

‘SD’ dikenakan dakwaan primer dan dituntut pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda 200 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan, untuk barang buktinya sama,” jelas jaksa.

Untuk Hariyono (HR) yang sempat mengaku kalau lahan itu bulan miliknya, juga dinyatakan terbukti secara sah membantu dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 15 junto Pasal 18.

Jaksa menyebutkan, mantan Wakil Wali Kota Tarakan Khaerudin Arif Hidayat harus mengganti semua kerugian negara yang ada. Pasalnya uang itu dia nikmati sendiri.

Sidang dijadawalkan pekan depan, yaitu Senin (28/3/2022) dengan agenda penyampaian pembelaan (pledoi).

Seperti terungkap dalam persidangan sebelumnya, Khaerudin Arif Hidayat, diduga kuat tersangkut kasus korupsi melakukan penggelembungan harga (mark up) pembebasan lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo.

Selain bekas orang nomor dua di pemerintahan Kota Tarakan periode 2014-2019 itu, kasus korupsi ini juga menyeret Hariyono (HR), yang mengaku sebagai pemilik lahan dan Sudarto (SD), yang berperan sebagai tim penilai publik dari KJJP.*

Pos terkait