Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Secara perlahan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), cenderung terus bertambah.
Seperti dicatat Infografis Satuan Tugas (Satgas) Covid-19/Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikapapan, melalui instagram resminya pertanggal 30 Januari 2022, “kota “Beruang Madu” ini ada ketambahan 14 kasus terkonfirmasi Covid-19.
Dengan bertambahnya 14 kasus tersebut, pasien yang menjalani perawatan di wilayah Kota Balikpapan menjadi 49 kasus. Sehari sebelumnya, Sabtu (29/1/2022), jumlah pasien yang dirawat tercatat 42 orang.
Pasien-pasien itu datang dari 6 kawasan kecamatan, seperti Kecamatan Balikpapan Timur 3 orang. Balikpapan Tengah 4 orang, Balikpapan Kota dan Barat, masing-masing 8 pasien. Balikpapan Utara 10 orang dan Kecamatan Balikpapan Selatan 16 pasien.
Dari 49 pasien itu, 5 orang diantaranya menjalani perawatan/isolasi di beberapa rumah sakit dan 44 orang menjalani isolasi mandiri (isoman). Sehingga jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Balikpapan selama dalam kurun waktu hampir 2 tahun ini tercatat 38.400 kasus.
Pada hari yang sama, Minggu (30/1/2022), Balikpapan juga ada ketambahan 7 pasien yang dinyatakan sembuh atau selesai menjalani isolasi. Sehingga jumlahnya menjadi 36.473 orang sembuh.
Tidak ada kasus kematian di kota “Beriman” (Bersih Indah Aman dan Nyaman) ini. Jumlahnyapun tidak ada perubahan, yakni tetap 1.878 orang yang meninggal dunia selama setahun lebih virus menyebar di daerah Balikpapan.
Selain itu, pada Senin (31/1/2022), Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Kesehatan, menggelar vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum di Gedung Parkir Klandasan lantai 8 (gratis).
Vaksin yang tersedia dosis 1 dan 2 Sinovac, Pfizer, Astrazeneca dan Moderna dosis 2. Ini diperuntukkan bagi usia 6 tahun hingga lanjut usia (lansia) dan tidak perlu mendaftar.
Namun, untuk dosis 3 lanjutan (Booster) dosis 1 dan 2 Sinovac dan Astrazeneca diharuskan mendaftar melalui link https://vaksinasi.balikpapan.go.id/booster, usia 18 tahun hingga lanjut usia.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti vaksinasi disarankan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Balikpapan dan luar Kota Balikpapan. Masyarakat yang akan mengikuti vaksinasi Booster setelah 6 bulan dari vaksinasi dosis 2 dan memiliki etiket dosis 3.*