Kaltimku.id, PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud memberikan sanksi kepada empat kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Seluruh surat teguran yang disampaikan, tertanggal sama yakni, 1 September 2021.
Sanksi administrasi berupa teguran tertulis diberikan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Badan Keuangan dan Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung.
“Banyak sekali kebijakan kami yang tidak selesai dilaksanakan. Seperti insentif, gaji guru PAUD dan gaji-gaji lainnya tidak terbayarkan,” kata AGM, sapaan karib sang bupati, usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD PPU, Selasa (7/9/2021).
Menurut orang nomor satu di tanah Benuo Taka ini, tidak terlaksananya kebijakan kepala daerah berdampak terhadap terganggunya visi misinya sebagai bupati. Kebijakan seperti pemberian gaji guru PAUD, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Terlebih, anggaran bagi sejumlah program penunjang visi misi sebagai bupati sudah teralokasikan.
“Dalam visi misi kami, program itu harus berjalan dengan baik. Tidak ada lagi alasan seperti ini seperti itu,” terang AGM, adik kandung dari Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud itu.
Selain itu, alokasi dana untuk sejumlah program tersebut, tidak terganggu oleh kebijakan refocusing atau pengalihan anggaran untuk penanganan Covid-19. Sepanjang mampu menempatkan anggaran dengan baik.
AGM berharap, dengan teguran secara tertulis dapat memperbaiki kinerja pada kepala SKPD di lingkup pemerintah daerah. Adapun keempat kepala SKPD yang mendapatkan teguran tersebut, yakni Kepala Dinas Kesehatan, dr Jansje Grace Makisurat, Kepala Disdikpora Alimuddin, Pelaksana tugas Kepala BKAD, Muhajir dan Direktur RSUD RAPB, Lukasiwan Eddy Saputro.*
Editor: Hary T BS