BARABAI, Kaltimku.id — Astaga! Pelaku Narkoba lagi di HST. Kali ini, Sat Resnarkoba Polres HST menggelandang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YL (27) dengan sangkaan terlibat Narkotika jenis Sabu.
YL memiliki KTP Desa Pahalatan, RT. 002, RW. 002, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kabupaten HST. Ia diringkus Polisi karena kedapatan memiliki 45 paket yang diduga Sabu.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi menjelaskan, YL ditangkap di rumahnya di Desa Tabat, RT. 005, RW. 002 Kecamatan LAU, Jumat (14/6/2024) malam sekitar pukul 22.00 WITA.
“Tersangka YL ditangkap petugas di rumahnya, Desa Tabat, Kecamatan LAU. Sedang suaminya terjun menceburkan diri ke sungai,” jelas Iptu Priadi kepada awak media.
Kronologisnya begini. Priadi menjelaskan, mulanya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut tersangka dan suaminya sering melakoni transaksi Narkotika jenis Sabu di rumahnya di Desa Tabat.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat. melakukan penyelidikan ke lokasi yang terletak di pinggir sungai itu dan berhasil mengamankan perempuan YL.
“Tapi, saat dilakukan penggerebekan, suami YL melarikan diri. Dia menceburkan diri ke dalam sungai dan berenang sampai menyeberanginya,” ucapnya lagi tanpa menyebut inisial suami tersangka YL.
Menurut dia, saat penggeledahan di rumah dan pemeriksaan sekitarnya didapati barang bukti berupa 45 paket yang diduga sabu. Petugas menemukannya tersimpan di dalam jok sepeda motor Yamaha Aerox DA 6818 KBH.
Barang bukti lainnya 2 buah HP dan uang tunai Rp950 ribu. Kini, tersangka YL menjalani proses hukum dengan ancaman melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**(JJD)