Kaltimku.id, BARABAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) menggencarkan sosialisasi Restorative Justice (RJ) ke masyarakat. Kali ini, sosialisasinya di Kasarangan, ibu kota Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Senin (23/5/2022).
Peserta yang mengikuti pengenalan
RJ adalah semua Kepala Desa (Kades), Sekdes, BPD se Kecamatan LAU. Itu pun ada pula Kepala KUA, Ibu-ibu PKK dan Persit Candra Kirana di wilayah LAU, HST, Kalsel.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Kasi Pidum (Pidana Umum) Kejari HST, Herlinda. Dia yang ditemani Camat LAU H Jamhari, dan unsur Forkopimcam menyampaikan materi dengan bagus dan bisa dipahami peserta.
Herlinda menyebut, RJ atau Keadilan Restoratif itu satu upaya pendekatan kepada pihak-pihak terkait yang berperkara dalam persoalan hukum tindak pidana.
“Tujuan Keadilan Restoratif ini ingin mengurangi atau menyelesaikan suatu perkara pidana melalui pertemuan antara si korban dengan tersangka atau pelakunya,” papar Kasi Pidum Kejari HST itu.
Pertemuan atau mediasi antara si korban dan tersangka pelaku itu, urainya, tentu melibatkan aparat penegak hukum dan aparat setempat. Antara lain seperti Kades, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak keluarga, dan perwakilan masyarakat secara umum.
Menurut Herlinda, prinsif Keadilan Restoratif atau RJ merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana. Sedang mekanisme atau tata cara peradilan pidananya diubah menjadi proses dialog dan mediasi
Herlina tidak menguraikan tindak pidana seperti apa yang masuk tanah RJ. Namun, sumber lain menyebut, perkara pidana yang bisa RJ adalah perkara delik aduan yang ancamannya di bawah lima tahun.
Sosialisasi RJ ini berakhir dengan penyerahan piagam penghargaan dari Camat LAU, Jamhari kepada Herlinda. Lalu semuanya bersuka cita dan foto bersama.*
(JJD, Wartawan Senior Kalimantan)