Kejari HST Hentikan Penuntutan Tersangka Aat di Desa Tungkup Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kaltimku.id, BARABAI — Proses Keadilan Restoratif kembali dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST). Kali ini, penghentian penuntutan terhadap tersangka Mas’at alias Aat yang patut disangka melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.

Penghentian penuntutan tersangka Aat melalui proses Keadilan Restoratif (Restorative Justice) itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Desa Tungkup, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), HST, Selasa, 24 Mei 2022. Sebelumnya, Kejari pun melakukan Keadilan Restoratif di tempat lain dengan tersangka lain pula.

Bacaan Lainnya

“Penghentian penuntutan tersangka berdasarkan Keadilan Restoratif ini telah disetujui dihentikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HST, Faizal Banu melalui Kasi Intelijen, Saripudin.

Ia menyebut, Jampidum Kejagung menyetujui penghentian penuntutan tersangka Aat saat ekspose perkaranya bersama Kajati Kalsel dan Kajari HST secara virtual melalui zoom meeting, 18 Mei 2022. Ekspose itu pun diikuti Kasi Pidum Kejari, Herlinda, dan JPU yang menangani perkaranya.

Apa saja alasan penghentian penuntutan tersangka Aat yang diduga melakukan penganiayaan ringan itu? Saripudin menyebut, tersangka baru kali pertama melakukan perbuatan pidana dan belum pernah dihukum.

Alasan lainnya ancaman hukuman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah dilakukan proses perdamaian. Tersangka meminta maaf kepada korban dan korban pun memaafkan.

Tak cuma itu. Tersangka Mas’at juga berjanji takkan lagi mengulangi perbuatannya, dan segala bentuk kerugian korban telah dipulihkan sepenuhnya.

Proses perdamaiannya dilakukan sukarela, musyawarah mufakat tanpa ada tekanan, paksaan dan intimidasi. Mereka setuju tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan.

Menurut Saripudin, sebelum Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif diberikan, korban dan tersangka Aat dipertemukan kembali di Kantor Desa Tungkup.

Keduanya kembali saling maaf memaafkan, dan tersangka janji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Janji Aat itu disaksikan oleh Plh. Kejari HST, Kasi Pidum, Kasat Reskrim Polres HST, Camat LAU, Kapolsek LAU, Kades Tungkup, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan tokoh-tokoh masyarakat.*

(JJD, Wartawan Senior Kalimantan)

Pos terkait