Kaltimku.id, JAKARTA – Sungguh ini keputusan yang pahit, tidak saja bagi jemaah calon haji, tapi juga bagi Pemerintah Indonesia.
Kerinduan umat muslim untuk menunaikan rukun Islam yang kelima tahun ini kembali tertunda. Pemerintah Indonesia tidak akan memberangkatkan untuk musim haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Kepastian itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “Keputusan ini memang pahit, tapi memang harus diambil pemerintah, karena pandemi Covid-19 masih merebak melanda dunia,” ujar sang Menag.
Pemerintah, kata Menag, demi keselamatan jamaah, maka keputusan ini harus diambil, tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
“Hari ini saya telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” beber Gus Yaqut, sapaan karibnya.
Gus Yaqut menegaskan, apa yang diputuskan pemerintah sudah dikaji mendalam, termasuk dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.
Demi keselamatan jemaah haji, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.*