Kenal Via Facebook, Pelajar di PPU Jadi Korban Pencabulan Oknum Dosen Kota Balikpapan

Polres PPU rilis pengungkapan kasus pencabulan oleh seorang oknum dosen
Polres PPU rilis pengungkapan kasus pencabulan oleh seorang oknum dosen

Kaltimku.id, PPU – Kemajuan zaman yang begitu pesat memang membuat belahan dunia ini seakan hanya selebar daun kelor. Seseorang yang menetap di kota lain bisa saling kenal dengan sosok lain lewat media sosial yang berbagai ragam, seperti Facebook (FB), misalnya. Tapi jika salah dalam menyikapi, maka bencana akan menghampiri.

Adalah  AL, seorang pria yang sudah berusia 44 tahun, oknum dosen di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim. AL ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan terjadinya kasus pencabulan, yang dilakukan oleh pelaku.

Bacaan Lainnya

Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasatreskrim Iptu Dian Kusnawan dalam rilisnya mengatakan, penangkapan AL berawal dari laporan orangtua korban pada Selasa, 7 September 2021. Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan proses penyelidikan.

“Ibu korban membuat laporan bahwa anaknya tidak pulang ke rumah setelah mengikuti pelajaran di sekolah. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa anak ini dijemput oleh seseorang,” terang Dian, Senin (13/9/2021).

Dari proses gelar perkara, ditemukan bukti-bukti yang mengarah terjadinya tindak pidana. Selanjutnya, kasus yang pertama kali muncul di media sosial facebook tersebut, ditingkatkan ke penyidikan. Pihak kepolisian kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku sekaligus mengamankannya. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 8 September atau sehari setelah keduanya menginap di sebuah hotel di Kota Balikpapan.

“Kami amankan pelaku beserta korban di kawasan BP (Balikpapan Permai), setelah ‘check out’ dari hotel. Proses penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari pelaku,” jelas Dian.

Pelaku yang pernah menjadi bakal calon wali kota pada Pilkada Balikpapan 2020 lalu, digelandang ke Mapolres PPU untuk menjalani penahanan. Proses penahanan dilakukan selama 20 hari, sembari mengumpulkan bukti-bukti sebelum dibawa ke persidangan.

Dian menuturkan, hubungan antara tersangka dengan korban berawal dari Facebook, sejak 28 Agustus 2021. Modus pelaku dengan memberikan iming-iming untuk bekerja di konter handsanitizer miliknya. Korban yang masih berstatus pelajar SMP tersebut, dijemput saat jam pelajaran di sekitar kawasan sekolah.

“Tersangka menjemput korban dengan sepeda motor kemudian dibawa ke Balikpapan. Selanjutnya, pelaku dan korban check in di salah satu hotel di Balikpapan. Disitulah terjadi persetubuhan terhadap korban,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku maupun korban, terjadinya persetubuhan tidak ada unsur paksaan. Namun, Dian menegaskan, korban yang masih dalam kategori remaja, tersangka diancam pasal persetubuhan anak di bawah umur.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait