Nasib apes menimpa Andi (25), warga Desa Malinau, Kecamatan Loksado, Kabupaten HSS (Hulu Sungai Selatan), Kalsel. Gegara bawa senjata tajam mandau tengah malam, ia kepergok petugas dan harus digiring ke Kantor Polisi.
Kaltimku.id, KANDANGAN — Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas, Ipda Ardiansyah Machzar membenarkan tertangkapnya Andi. “Tersangka itu tertangkap tangan petugas saat Patroli di Desa Gumbil, Kecamatan Telaga Langsat, HSS, pada Ahad malam (20/8/2023),” ujar Ardi Machzar kepada awak media ini.
Kronologisnya begini. Awalnya, urainya, dua anggota Polsek Telaga Langsat, Anshori (35) dan Fahrullah (36) hari Minggu malam itu sekitar pukul 22.15 WITA, melakukan Patroli ke wilayah hukum Polsek Telaga Langsat dan sekitar.
Lantas saat di Desa Gumbil RT. 03, RW. 02, Kecamatan Telaga Langsat, dua petugas yang juga saksi pelapor ini menemukan Andi yang agak mencurigakan. Petugas pun langsung bereaksi. Bertindak meringkus tersangka karena kedapatan membawa dan menyimpan senjata penikam jenis mandau dan kompangnya.
Untuk tujuan apa Andi membawa mandau pada tengah malam itu ke Desa Gumbil di wilayah Telaga Langsat? Padahal, Andi sendiri tinggal di Desa Malinau RT. 04, RW. 02, Kecamatan Loksado, HSS.
Terkait hal ini, Ipda Ardi Machzar pun belum menjelaskan apa motif keberadaan tersangka di TKP. Namun, menurut dia, ketika tersangka ditangkap petugas, ia mengaku senjata mandau yang panjang besinya 36 cm dan lebar mata 3 cm itu memang miliknya.
“Tersangka juga mengaku tak memiliki izin membawa dan atau menyimpan senjata tajam jenis mandau ini, sehingga ia langsung digiring petugas ke Mapolsek Telaga Langsat,” jelas Kasi Humas Polres HSS itu.
Tersangka Andi kini menjalani proses pemeriksaan di Polsek Telaga Langsat. Dia diproses dengan ancaman melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.
Terkait masih adanya warga HSS yang suka atau cenderung bawa sajam penikam seperti pisau belati, parang, dan mandau, Kapolres HSS terus mengimbau masyarakat untuk menghentikan atau tidak membawanya lagi ke tempat tempat umum.
“Seluruh warga HSS saya imbau jangan coba coba bawa sajam di tempat umum atau keramaian. Sebab, bila kedapatan petugas, pasti akan kita proses sesuai aturan hukum,” imbuh Kapolres AKBP Leo Pasaribu seperti dikutip Ipda Ardi Machzar.***
Jurnalis: JJD