Kaltimku.id, PPU – Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mulai menerima upah setara UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten). Gaji yang diterima, mulai Januari tahun ini sebesar Rp. 3,4 juta, mengalami kenaikan sebesar 100 persen lebih dari sebelumnya Rp 1,3 – Rp 1,5 per bulan.
Naiknya upah para THL berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang diterbitkan Bupati Abdul Gafur Mas’ud (AGM) tentang standarisasi gaji THL, yang berlaku mulai tahun 2021. Kenaikan upah berlaku rata dan tidak membedakan klasifikasi durasi bekerja hingga jenjang pendidikan.
“Alhamdulillah mas, saya mensyukuri berapapun yang saya terima. Dan lebih bersyukur karena naiknya 100 persen dan bisa merasakan gaji setara UMK,” kata MJ, salah seorang honorer yang enggan disebut namanya.
MJ yang bekerja selama 8 tahun di kantor sekretariat kabupaten (Setkab) tersebut mengakui jika selama bekerja sebagai THL, baru kali ini merasakan kenaikan upah. Bertambahnya besaran gaji akan ia manfaatkan untuk membantu perekonomian keluarga.
Tidak beda jauh dengan MJ, DL yang bekerja jadi tenaga harian lepas sejak 2018 lalu pun mengaku senang dengan kenaikan ini.
“Saya sangat bersyukur sekali. meskipun kemarin mendapat Rp1,3 juta itu cukup, tapi dengan kenaikan gaji ini ada lebih buat disisihkan dan bisa ngirim ke orangtua,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan pemerintah daerah yang menaikan upah pekerja honorer sangat membantu perekonomian di saat kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Terlebih, nilai kenaikan upahnya berlaku bagi semua tenaga kontrak.
Sebelumnya, Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud menyebut, kebijakan menaikan gaji para THL untuk meningkatkan taraf perekonomian bagi pegawai kontrak yang ada di lingkup pemerintah daerah. Pemkab sendiri mengalokasikan sebesar Rp 128 miliar dalam setahun untuk sekira 3.150 orang THL.*(adv)