Kerja Sebagai Nelayan Menyambi Edarkan Narkoba

Kaltimku.id, TARAKAN – Seorang pria berinisial ‘BU’, yang ikut berkerja sebagai nelayan, melakukan pekerjaan lain di samping pekerjaan pokok pada waktu senggang (menyambi) mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Dari pekerjaan sampingannya, perlahan kegiatan lelaki berusia sekitar 36 tahun tersebut terendus petugas. Maka, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tarakan bergerak melakukan penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Dengan berpakaian layaknya warga biasa, petugas menelusuri lokasi yang dicurigai, yakni di kawasan Beringin Empat 4 yang biasa dijadikan lokasi bersandarnya kapal nelayan.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan IPDA Dien F Romadhoni melalui KBO Resnarkoba IPDA Amiruddin menjelaskan, pihaknya berhasil meringkus ‘BU’ di pinggir jalan kawasan Beringin Empat, Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 18.30 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang yang mencurigakan. “Barang buktinya disimpan di kapal ikan, karena dia bekerja dan ikut disitu juga. Kapalnya sandar di lokasi Beringin Empat juga,” jelas KBO Resnarkoba Amiruddin.

Narkoba jenis sabu seberat 28,97 gram itu disembunyikan di sebuah tas di kapal ‘BY’. ‘BU’ mengungkapkan, barang haram tersebut diedarkan atas perintah seseorang berinisial ‘CD’. Orang yang menyuruh ‘BU’ ini diketahui terbilang pemain lama.

Menurut petugas, ‘CD’ ini memang sudah menjadi target pencarian dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dulu CD sempat kita geledah, tapi barang buktinya tidak ada. CD ini tempat tinggalnya ada dua, di Sebengkok sama di Beringin Empat. Tapi, pas penangkapan BU, CD sedang di tambak,” papar Amiruddin.

‘BU’ yang juga bekerja sebagai nelayan ini nekat menyambi jadi pengedar, karena dalam setiap bulannya digaji 1 juta rupiah. Selain itu, mendapat uang makan dan rokok 100 ribu rupiah setiap bulannya.

Selain kedapatan sabu, polisi juga mengamankan uang tunai 800 ribu rupiah yang diduga dari hasil peredaran atau perdagangan sabu.

Amiruddin mengungkapkan, barang dagangannya dijajakan atau melayani kepada pekerja-pekerja kapal. Ketika dilakukan tes urine, diketahui ‘BU’ sebelumnya pernah mengkonsumsi sabu dan kini menjadi pengedar.

Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2. Ancamannya 6 tahun pidana penjara.*

Pos terkait