Kaltimku.id, BONTANG – Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo menegaskan, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Hal ini ditegaskan terkait dengan penegakkan penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) di wilayahnya.
Terkait dengan penegasan itu, kasus terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), saat ini cenderung meningkat. Pada Sabtu (10/7/21), warga yang terserang virus Corona berjumlah 203 orang.
Sementara, kesembuhan pasien 49 orang dan kasus kematian 1 orang. Hingga setahun lebih kasus terkonfirmasi di wilayah Wali Kota Basri Rase dan Wawali Najirah ini, tercatat 7.892 kasus, kesembuhan pasien 6.445, orang dan 121 orang meninggal dunia. Sedangkan pasien yang masih dalam perawatan berjumlah 1.326 orang.
Guna mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, Polres Bontang bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berpatroli, terlebih lagi masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat.
Sasaran patroli diantaranya, di kawasan Lapangan Bola Volly Kampung Baru Café, dan puja sera yang ada di bilangan Kecamatan Bontang Selatan. Tim gabungan memberi imbauan/edukasi kepada masyarakat pengunjung untuk disiplin menjalankan prokes, memakai masker jika keluar rumah.
“Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi,” tegas Kapolres Hanifa Martunas Siringoringo, didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono. Wilayah Bontang juga berststus zona merah atau daerah dengan kasus Covid-19 sangat tinggi, sama dengan 9 kabupaten/kota lainnya di Kaltim.
Patroli gabungan pencegahan Covid-19 akan terus dilakukan polres Bontang bersama sama TNI dan Pemerintah Kota Bontang untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat agar disiplin menerapkan prokes.*