Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Merasa kesepian setelah berpisah atau bercerai dengan istrinya. Itulah alasan atau motif yang membuat seorang ayah bejat, HS (38) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Akhirnya, motif apa yang dilakukan HS terhadap darah dagingnya sendiri yang masih berusia 13 tahun menjadi terang benderang. Pengakuan itu diungkapkan pelaku di hadapan penyidik Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Kamis (20/1/2022).
“Kita sudah lakukan penyelidikan dan visum dengan melakukan konseling dengan korban, bahwa hasil visum menyatakan ada robek pada kemaluan korban,” ucap Kompol Rengga.
Sebelum diamankan, lanjut Rengga, pelaku HS sempat berniat kabur setelah mengetahui jika ibu kandung korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Pelaku kita amankan Selasa, 18 Januari malam, karena kita dengar informasi pelaku mau melarikan diri,” ujar Kompol Rengga, seraya mengungkap pencabulan terjadi sebanyak dua kali, yakni pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.
Bahkan, saat kejadian korban sempat mendapatkan ancaman dan ditakut-takuti oleh ayahnya agar tidak melaporkan kepada siapapun.
Terkait laporan ibu korban yang menyebut jika teman ayah kandungnya yang sempat memegang kemaluan korban, Kompol Rengga mengatakan bahwa masih dalam pengembangan.
“Adapun barang bukti yang kita amankan, satu buah baju korban. Atas kejadian ini tersangka HS akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 7 Tahun,” tegas Kompol Rengga.*
Wartawan: Ariel S