Kaltimku.id, SAMARINDA — Ketegangan yang sempat terjadi antara warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) terkait ganti rugi tanam tumbuh lahan yang dibebaskan untuk pembangunan pabrik semen, mulai mereda.
Hal ini ditandai dengan digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) oleh Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di gedung E lantai I Kantor DPRD Kaltim, Kamis (23/11).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan warga Desa Sebuntal, PT MSJ, serta Dinas Kehutanan dan BPKHTL (Badan Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan) Wil IV Samarinda.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, didampingi Anggota Komisi I Harun Al Rasyid dan Agus Aras.
Dalam rapat tersebut, kedua belah pihak saling bertukar argumen terkait ganti rugi tanam tumbuh. Warga Desa Sebuntal menuntut ganti rugi yang sesuai dengan nilai pasar, sementara PT MSJ hanya bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp10 juta per hektar.
Ketua Komisi I Baharuddin Demmu mengatakan, rapat tersebut bertujuan untuk mencari titik temu antara kedua belah pihak. Ia berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
“Kami berharap permasalahan ini cepat selesai. Ganti rugi lahan segera dibayangkan,” kata Demmu.
Demmu menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses mediasi ini. Ia berharap kedua belah pihak dapat saling memahami dan berbesar hati untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Kami berharap kedua belah pihak dapat saling memahami dan berbesar hati untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegas Demmu.
Sementara itu, perwakilan warga Desa Sebuntal, Akbar Arifuddin, mengatakan bahwa pihaknya bersedia untuk melakukan mediasi. Namun, ia tetap menuntut ganti rugi yang sesuai dengan nilai pasar.
“Kami bersedia untuk melakukan mediasi. Namun, kami tetap menuntut ganti rugi yang sesuai dengan nilai pasar,” kata Akbar.
Perwakilan PT MSJ, Budi Santoso, mengatakan bahwa pihaknya juga bersedia untuk melakukan mediasi. Ia berharap kedua belah pihak dapat saling memahami dan mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Kami juga bersedia untuk melakukan mediasi. Kami berharap kedua belah pihak dapat saling memahami dan mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak,” kata Budi.
Rapat dengar pendapat tersebut berakhir dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk melanjutkan proses mediasi. Mediasi akan dilakukan oleh Komisi I DPRD Kaltim bersama dengan Dinas Kehutanan dan BPKHTL Wil IV Samarinda.***