Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Presiden Mahasiswa Universitas Balikpapan (Uniba), Kalimantan Timur (Kaltim) menganggap disahkannya RKUHP merupakan bentuk bangkitnya era otoriterianisme model baru di Indonesia. Atau merupakan kepatuhan buta terhadap otoritas, sebagai lawan dari kebebasan berpikir dan bertindak individu.
Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI dan pemerintah menjadi sorotan masyarakat antara lain dari BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Uniba yang ikut mengkritik keras produk hukum tersebut.
“Kalau kita melihat kebelakang, pada era orde baru, otoriterianisme sangat gamblang ditunjukkan oleh Soeharto dengan kepemimpinannya pada saat itu. Dan sekarang era itu kembali muncul, namun dengan model yg berbeda, ia muncul dengan aturan-aturan atau pasal-pasal sampah yang akan menjagal siapa saja yg berani melanggarnya,” komentar Ketua BEM Uniba Syahril Agung.
Beberapa pasal didalam RKUHP yang telah disahkan menjadi UU, sebut Syahril Agung, kini berpotensi akan mempidanakan siapa saja. Pengesahan RKUHP tersebut tidak hanya semakin memperkuat kesewenang-wenangan negara dan semakin mengkonfirmasi keotoriterian pemerintah tapi juga menguntungkan para oligarki. Sementara rakyat dipaksa untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh kebijakan negara yg sangat merugikan.
“Secara umum saya tidak menolak sepenuhnya pengesahan dari RKUHP, tapi ada beberapa pasal yang harus direvisi karena sangat berpotensi menganggu kebebasan rakyat dalam berpendapat,” imbuh dia.
Salah satu pasal yang mengancam, lanjutnya, adalah Pasal 240 dan Pasal 241 RKUHP, pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet dan menjadi pasal anti-demokrasi karena tidak ada penjelasan terkait kata “penghinaan.” Pasal ini juga problematis dan berpotensi untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Selain itu masih ada juga pasal 603 yang berbunyi; “Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Padahal Pidana penjara bagi koruptor itu lebih rendah dari yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Tipikor mengatur sanksi pidana kepada koruptor paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Agung Syahrir lagi.
Masih adalagi pasal pasal yang bermasalah bagi saya dalam RKUHP yang dapat merugikan, maka dari itu dirinya selaku ketua BEM Universitas Balikpapan menolak pengesahan RKUHP.
“Saya selaku ketua BEM Universitas Balikpapan akan mengajak seluruh masyarakat dan juga mahasiswa yang ada di Balikpapan untuk turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi penolakan pengesahan KUHP,” pungkasnya.*
Jurnalis: Ariel S