Kaltimku.id, SAMARINDA — Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud menyatakan tidak setuju terhadap wacana penggabungan Kabupaten Berau ke Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), sebagai mana sempat disinggung atas ajakan Gubernur Kaltara kepada Bupati Berau pada pertemuan beberapa waktu lalu.
“Tentang wacana pemisahan Kabupaten Berau, saya sebagai pimpinan DPRD jelas tidak setuju dengan keluarnya Berau dari Provinsi Kaltim,” ujar Hasanuddin Mas’ud di Samarinda, Jumat.
Mengenai pemisahan tersebut saya tetap menyerahkan semuanya kepada lembaga eksekutif. Jika dengan pertimbangan dan lain sebagainya mereka menyetujui pemisahan Berau bergabung dengan Kaltara, DPRD tentu akan mempertimbangkan hal tersebut.
“Namun kalau bisa jangan pisah. Karena Kaltim dirasa sudah sangat cocok dengan sepuluh kabupaten/ kota termasuk Kabupaten Berau di dalamnya, apalagi provinsi ini adalah penyangga utama ibu kota negara (IKN) Nusantara,” ujar Hasanuddin.
Ia menambahkan, keberadaan IKN Nusantara di wilayah Kaltim secara tidak langsung juga berdampak baik bagi sektor perekonomian Kabupaten Berau. Tetapi sekali lagi semuanya diserahkan pada pertimbangan dan analisa yang matang Pemprov Kaltim.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bekerja sama Universitas Borneo Tarakan (UBT) menyampaikan laporan akhir kajian studi kelayakan penggabungan Kabupaten Berau ke provinsi tersebut.
“Semoga laporan akhir ini wadah tepat dan langkah penting dalam proses pengambilan keputusan penggabungan wilayah,” kata Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang di Tanjung Selor, Senin.
Gubernur Kalimantan Utara mengajak Kabupaten Berau yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur untuk bergabung menjadi wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Zainal mengatakan Kabupaten Berau adalah bagian sejarah dan salah satu daerah yang menginisiasi pemekaran terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara, bersama dengan Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan.
“Saat ini rentang kendali dan jarak pelayanan dengan Samarinda (ibukota Kalimantan Timur) sangat jauh, sekitar 15 jam dari Berau. Dibandingkan dengan jarak pelayanan jika ke Tanjung Selor, ibukota Provinsi Kalimantan Utara, hanya memakan waktu satu jam melalui jalur darat,” kata Zainal.
Adapun dokumen laporan akhir kajian penggabungan Kabupaten Berau ke Provinsi Kalimantan Utara disusun oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Borneo Tarakan (UBT).
Dia mengatakan kajian tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah.
Penggabungan daerah berdasarkan peraturan tersebut terdapat 11 faktor yang dikaji, yakni kependudukan; kemampuan ekonomi; potensi Daerah; kemampuan keuangan; sosial budaya; sosial politik; luas daerah.
“Selain itu, faktor pertahanan; keamanan; tingkat kesejahteraan masyarakat; dan tentang kendali,” ujarnya.
Dokumen yang disampaikan tim LPPM UBT bahwa hasil survei (pimpinan OPD, DPRD, akademisi, dan tokoh masyarakat) menunjukkan sebagian responden setuju dan sebagian tidak setuju dengan alasan berbeda-beda.
Dalam kajian tersebut terdapat 35 indikator, penggabungan masih mempunyai skoring layak. Kemudian dari hubungan antarfaktor, khususnya antarinvestasi terhadap indikator makro lainnya dalam jangka panjang, penggabungan Kabupaten Berau ke Provinsi Kalimantan Utara juga dikategorikan layak.***