Ketua LSM KEW: Waspada Praktik Pungli di Sekolah, Segera Laporkan Satgas Saber Pungli

Maraknya dugaan praktik pungli yang di lakukan pihak sekolah kepada orang tua peserta didik, sangat meresahkan masyarakat. Mulai dari penjualan buku, uang perpisahan, uang agustusan dan masih banyak lagi. Kondisi tersebut berkembang dan menjadi buah bibir di tengah masyarakat, khususnya para orang tua.

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Padahal baru saja LSM Kaltim Education Watch (KEW) menyoroti penjualan LKS (lembar kerja siswa) di sekolah, muncul lagi praktik dugaan pungli lainnya dengan modus berbeda. “Ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak dengan tegas,” ujar Ketua LSM KEW Edy Yudohandana kepada media ini, Jumat (11/8/2023)

Bacaan Lainnya

Edy menjelaskan, jika ditemukan pratik pungli di sekolah selagi ada bukti dan saksi silakan laporkan ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satuan tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 dalam upaya pemberantasan pungli.

Ada beberapa banyak jenis pungli yang terjadi di sekolah diantaranya uang komite, uang OSIS, uang ekstrakurikuler, uang ujian, uang daftar ulang, uang study tour termasuk uang agustusan dan masih banyak lagi. Ini sudah menjadi tradisi di sekolah. Padahal Disdikbud dan DPRD Kota Balikpapan sudah menegaskan dilarang, tapi masih saja dilanggar pihak sekolah.

“Aneh bin ajaib sudah dilarang tapi masih saja terjadi di sekolah dengan berbagai dalih. Sekolah bukan lembaga bisnis tapi lembaga pendidikan untuk menciptakan SDM anak bangsa yang berkualitas,” cetus Edy.

Edy juga menghimbau, kiranya perlu ketegasan dari Wali Kota untuk menyikapi permasalahan ini. Agar permasalahan ini tidak terus menerus menjadi perbincangan masyarakat. Juga dapat menciderai dunia pendidikan di Kota Balikpapan.***

Jurnalis: Tim

Pos terkait