Kisruh pencalonan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) 2024 HST kontra KPU setempat kian ramai. Kasusnya kini bergulir ke meja hijau Bawaslu HST di Kota Barabai, Kalsel.
Jurnalis: JJD
Kaltimku.id, BARABAI — Itu benar. Bawaslu HST melalui Majelis yang diketuai Nurul Huda menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi itu, Selasa (19/9/2023). Sidang majelis dengan dua anggotanya, M Taupik Rahman dan Hairul menghadirkan pelapor Salasiah dan terlapor KPU HST.
Salasiah seperti dikutip media ini dari situs Bawaslu HST https//hulusungaitengah.bawaslu.go.id. adalah Bacaleg Partai Golkar dari Kecamatan LAU (Labuan Amas Utara). Ia melaporkan KPU ke Bawaslu HST dengan dugaan pelanggaran administrasi.
Kenapa? Namanya tak ada lagi dalam DCS (Daftar Calon Sementara) Anggota DPRD HST Dapil 4 (Pandawan dan LAU). Karena itu, KPU dilaporkannya ke Bawaslu dan diregistrasikan dengan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS.KAB.22.07/IX/2023.
Sidang Majelis Bawaslu di Kantor Bawaslu HST ini merupakan kali ketiga. Sidang pertamanya Rabu (13/9/2023), dengan agenda pokok pembacaan laporan pelapor, Salasiah, dan dihadiri dua wakil terlapor, Annoor Rizali dan staf.
Lantas sidang berikutnya, Kamis (14/9/2023), Majelis Bawaslu mendengarkan jawaban atau sanggahan dari Terlapor KPU HST. Terlapor KPU ketika itu membacakan jawaban melalui dua wakilnya, Siswandi Reyaan dan Murjani.
Persidangan Majelis Bawaslu kali ketiga ini dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Pihak pelapor Salasiah dan terlapor KPU menghadirkan saksi saksi yang didengar kesaksiannya di depan majelis sidang.
Ketua Majelis yang juga Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda menyebutkan, kedua pihak — pelapor dan terlapor — masing masing menghadirkan 3 saksi. Namun, ia belum bisa memberi keputusan terkat adanya dugaan pelanggaran administrasi itu.
“Kami perlu mengkaji dan menelaah bukti bukti dan keterangan para saksi terlebih dahulu,” ucap Nurul seraya menambahkan, Majelis akan tetap memerhatikan pelaporan, jawaban terlapor dan memertimbangkan bukti bukti dari kedua pihak dan fakta persidangan.
Selanjutnya, dari semua fakta hukum itu akan dilakukan pleno untuk menentukan putusan. “Sidang pembacaan putusan paling lambat disampaikan pada 29 September 2023, atau hari ke-14 setelah laporan diregister,” jelasnya.
Di bagian lain, Ketua Majelis pun menjelaskan, pihak pelapor meminta diberi kesempatan lagi menghadirkan saksi ahli. Yakni saksi dari pihak dokter dan staf administrasi salah satu Rumah Sakit (RS) yang mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Jiwa (SKKJ).
“Kedua belah pihak pun telah menyepakati sidang berikutnya digelar Rabu, 20 September 2023. Agendanya mendengarkan keterangan saksi sekaligus penyampaian kesimpulan dari pelapor dan terlapor,” tukasnya seperti dikutip dari situs Bawaslu itu.***