Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akhirnya menerbitkan sejumlah rekomendasi terkait hasil investigasi kecelakaan maut yang terjadi di simpang traffic light (Lampu Merah) Muara Rapak, Balikpapan Utara (Balut), Kalimantan Timur (Kaltim) pada Jumat, 21 Januari 2022 lalu.
Ahmad Wildan selaku Plt Ketua Sub Komite LLAJ KNKT kepada awak media di Aula Pemkot Balikpapan, Kamis (23/6/2022) menyampaikan ada empat rekomendasi yang telah diterbitkan, yakni dengan memisahkan arus lalu lintas, karena ketika lalu lintas tinggi dan bercampur antara kendaraan barang dengan kendaraan bisa, maka resiko fatalitas menjadi tinggi.
Kemudian, para pengemudi harus diberikan edukasi, karena kecelakaan terjadi akibat pengemudinya tidak paham terkait teknologi sistem rem, di mana pada saat insiden kecelakaan, sebenarnya rem tidak terjadi masalah, hanya saja pengemudinya yang tidak mengerti.
“Kota Balikpapan 80 persen kontur perbukitan, sehingga resiko kecelakaan kendaraan barang sangat tinggi, ketika kendaraan barang bercampur dengan kendaraan bisa,” Jelasnya.
“Ya harus dipisahkan, kendaraan barang harus beroperasi ketika low traffic (lalu lintas tidak padat),” tambahnya.
Dituturkannya, ketika mengatur kendaraan barang agar tidak boleh masuk dalam kota, sebaiknya pemerintah harus menyediakan fasilitas yakni dengan membuat spot center atau penampungan sementara sebelum masuk ke Kota Balikpapan yang sudah dilengkapi dengan sejumlah fasilitas di antaranya SPBU, rest area dan sebagainya.
Terakhir, kepada kementerian perhubungan, self explaining road, terkait kira-kira apa yang harus diingatkan, seperti harus menggunakan gigi rendah ataupun rambu dan sebagainya.
“Jadi kita coba kendalikan penyebabnya seperti yang sudah disampaikan, seperti membuat spot center serta memberikan edukasi kepada masyarakat, kepada pengemudi dan sebagainya,” pungkas dia.*
Wartawan: Ariel S