KNPI Bidang Ketenagakerjaan Buka Call Center Terkait THR Pekerja yang Tidak Dibayarkan atau tidak Sesuai, Catat Nomornya

BALIKPAPAN, Kaltimku.id — Berdasarkan SE (Surat Edaran) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, dimana berdasarkan SE tersebut pemberi kerja, yakni perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh.

Berdasarkan informasi yang ada, masih ada pekerja atau buruh yang sampai saat ini THR mereka belum kunjung turun atau ada sebagian menerima, akan tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui bersama, karyawan yang belum genap 1 tahun bekerja, juga mendapatkan THR (tidak 1 bulan gaji) dan bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan denda maupun sanksi administrasi.

Atas dasar hal ini, KNPI DPD Kota Balikpapan, membuka posko aduan, yakni di Gedung KNPI untuk memfasilitasi pekerja/buruh yang mengalami permasalahan terkait THR mereka dan akan membantu untuk mengawal permasalahan ini dan melaporkan hal tersebut ke disnaker bahkan tidak sungkan melaporkan ke kementerian tenaga kerja.

Tujuannya agar pekerja atau buruh mendapatkan haknya sebelum hari raya dan harus menjadi perhatian bagi perusahaan agar tidak bermain-main terhadap hak-hak pekerja atau buruh.

“Bagi pekerja atau buruh yang mengalami masalah tersebut dapat melakukan aduan ke posko yang telah kami siapkan, atau melakukan komunikasi via wa ke nomor +62 816-4915-5414,” ujar Adi Dharma.***

Pos terkait