Kaltimku.id, TARAKAN — Kodim 0907/Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengamankan 8,2 kilogram narkotika jenis sabu seberat 8,2 di Bandara Internasional Juwata, Tarakan sekitar pukul 11.30 Wita, Jumat (11/2/2022).
Petugas gabungan berhasil mengamankan 8 bungkus serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat 8.238 gram atau 8 kilogram lebih.
Barang haram tersebut diamankan dari seseorang yang berinisial RI, dan diduga akan dibawa ke luar Tarakan melalui Bandara Juwata.
Komandan Kodim 0907/Tarakan, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana, S.I.P.,M.Si mengatakan, untuk kronologi lebih lengkap pengungkapan kasus ini akan di rilis resmi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara.
“Hari ini kita menyerahkan barang bukti (sabu) beserta terduga dari Kodim 0907/Tarakan kepada BNNP Kaltara,” ujar Letkol Inf Reza Fajar Lesmana saat pers rilis.
Dandim menegaskan, meski informasi awal pengungkapan kasus ini dari Intel Kodim 0907/Tarakan, namun saat penangkapan dilakukan oleh tim gabungan.
“Penangkapan ini tidak serta merta dari personil Kodim saja, namun ada personil dari BNNP Kaltara, Kepolisian, Lanud Anang Busra, dan Avsec Bandara Juwata Tarakan,” tegasnya.
Diungkapkan, barang diduga sabu tersebut dikemas dalam plastik bungkus teh Cina, kemudian dibungkus lagi dengan plastik bening bertuliskan very good dan di vak dalam sebuah kotak kardus.
Selain barang bukti diduga sabu sebanyak 8 bal, petugas juga mengamankan tiket pesawat, uang tunai, handphone dan lainnya.
Dandim mengungkapkan, barang bukti diamankan sudah masuk dalam bagasi pesawat.
“Jadi barang ini sebetulnya sudah masuk dalam bagasi untuk Penerbangan rute Tarakan – Makassar – Palu menggunakan maskapai Lion Air,” pungkasnya.
Dalam penyerahan barang bukti dan terduga dihadiri langsung Komandan Kodim 0907 Tarakan, Kabid Brantas BNNP Kaltara, Kapolres Tarakan, dan pihak Bandara Juwata Tarakan.*
Wartawan: Ariel S