Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan, akan mendesak Ketua DPRD untuk segera bersurat kepada Wali Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) H Rahmad Mas’ud.
“Kami akan mendesak Ketua DPRD untuk bersurat kepada wali kota, agar segera membentuk tim penanganan perizinan-perizinan,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H Ali Munsjir Halim.
Hal itu ditegaskan Ali Munsjir saat melakukan sidak (inspeksi mendadak) bersama anggota Komisi III Syarifuddin Oddang, Nelly Turuallo, Danang Eko Susanto dan Taufik Qul Rahman, Senin (28/6/2021).
Turut hadir saat sidak di Kompleks Perumahan Sinar Mas Wisesa (Balikpapan Baru) tersebut, yakni Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), DPPR (Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang.
Beberapa waktu sebelumnya, Rabu (23/6/2021) Komisi III juga melakukan sidak di Graha Indah, Balikpapan Utara dan menemukan aktivitas pembukaan lahan oleh sang pemilik Heny Siboro, namun belum memiliki izin site plan dan lainnya, hingga kegiatan tersebut dihentikan sementara.
“Kami akan terus melakukan sidak dan tak ingin ada pembiaran dari pihak terkait, seperti apa yang terjadi di Graha Indah tersebut, di mana ada kegiatan pembukaan lahan atau Land Clearing sementara belum ada izin site plan dan lainnya,” sebut Taufik Qul Rahman.
Sidak di kawasan Balikpapan ini, Komisi III kembali menemukan adanya bangunan-bangunan yang sudah tidak sesuai dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan oleh pihak pengembang (Sinar Mas Wisesa).
Karena itu, Komisi III akan mendesak Ketua Dewan agar segera bersurat kepada wali Kota Balikpapan. Nantinya, wali kota segera membentuk tim terpadu (OPD), sehingga tak terjadi lagi saling lempar.
“Tim terpadu (OPD), jadi nanti turun bersama, tidak saling lempar. Nanti Satpol PP bilang begitu yang lainnya bilang begini,” tegas Munsjir, seraya menyebutkan Komisi III akan terus melakukan sidak di Perumahan Batuah, Balikpapan Utara, Perumahan Daksa dan Sepinggan Lestari (Balikpapan Selatan).*