Kaltimku.id, PPU – Kasus pengerjaan atau work over sumur gas eks PT Vico Indonesia terus berlanjut. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berencana menempuh jalur hukum. Hal itu akibat potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) puluhan miliar.
Pengerjaan empat sumur gas bekas Vico dilakukan oleh PT Benuo Taka Wailawi sejak Desember 2020. Diduga, work over yang dikerjakan PT Surveyor Indonesia dan Tridiantara Alvindo tidak melibatkan pemerintah daerah melalui Perumda Benuo Taka selaku induk perusahaan, yakni PT Benuo Taka Wailawi. Bahkan, diketahui pengerjaan itu tidak memiliki dokumen perizinan, hanya sebatas izin di tingkat kelurahan.
Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Kabupaten PPU, Durajat mengatakan pemerintah daerah berencana menempuh jalur hukum. Dua oknum IN dan TA diduga ‘bermain’ dalam proyek yang dibawah kewenangan SKK Migas tersebut. IN dan TA menjabat sebagai Direktur dan Komisaris di PT Benuo Taka Wailawi.
“Surat laporan ke pihak berwajib sudah kita siapkan dan tinggal menunggu tanda tangan bupati. Masyarakat kita itu pasti marah. Lah ini ada aset daerah ko dirampok segelintir orang ,” katanya, Senin (22/3/2021).
Work over atas sumur eks Vico dianggap ilegal. Pasalnya proses pengambilalihan saham oleh PT Benuo Taka Wailawi yang didirikan pada 2012 lalu tidak melalui izin DPRD. Lokasi sumur eks Vico sendiri berada di dekat wilayah RDMP Pertamina, sehingga tidak sulit dibedakan.
“Jadi kita ini kecolongan karena ketidaktahuan kita. Kita kira itu aktivitas RDMP Pertamina,” beber Durajat yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip ini.
Pengerjaan penggantian pipa di tiga sumur di Kelurahan Lawe-Lawe sudah selesai. Sementara satu sumur yang berlokasi di Kelurahan Nenang masih dalam proses. Potensi yang di hasilkan dari sumur eks PT Vico cukup besar. Sedikitnya Rp 80 miliar bisa masuk ke kas daerah.
“Potensi kehilangan PAD dari sumur gas eks Vico di sektor retribusi dan pajak sekira Rp 80 miliar. Nah ini yang mau kita dalami. Kami juga akan lakukan pertemuan dengan pihak SKK Migas,” pungkas Durajat.
Seperti diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Muliadi bersama sejumlah pejabat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi sumur gas bekas PT Vico pada 18 Maret lalu. Proyek work over di empat sumur oleh 80 orang pekerja dihentikan sementara.*(adv)