Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Staf Pegadaian Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kamis (3/2/2022).
Diketahui, tersangka DS merupakan staf administrasi di Pegadaian Balikpapan, bahkan dia juga yang memegang kata sandi (pasword) pada salah satu aplikasi dari sebuah program terbaru yang dimiliki tempatnya bekerja.
“Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang tindak Pidana Khusus DS sudah kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebesar 3,2 miliar di Pegadaian Balikpapan,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Balikpapan Oktario Hutapea di hadapan awak media.
Oktario Hutapea menyebut, tindak pidana korupsi yang dilakukan DS sudah berlangsung lama yakni sejak tahun 2019 lalu atau sudah dua tahun. Ok
“Tersangka merupakan salah satu staf administrasi dengan melakukan manipulasi pencairan anggaran di Pegadaian Balikpapan,” ungkap Oktario.
“Pengakuan tersangka hasil dari korupsi yang dilakukan dipergunakan untuk trading atau bermain saham,” tambahnya.
Saat ini, lanjut Oktario, penyidik masih menetapkan satu orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lainnya.
Tersangka DS saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan). DS akan dikenakan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun.*
Wartawan: Ariel S