Kota Balikpapan Masuk Level 4 PPKM Darurat

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Kota Balikpapan, Kalimantan Timur yang oleh pemerintah pusat ditetapkan ke dalam PPKM Darurat Level 4, di antara 34 Kabupaten/Kota di Indonesia.

Maka, menyikapi hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bacaan Lainnya

Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud saat menggelar pres rilis di halaman kantor Pemkot Balikpapan, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota, Jumat (9/7/2021).

Rahmad Mas’ud yang sah menjabat sebagai walikota pada 1 Juni 2021, berulang-ulang mengingatkan warga Kota Balikpapan, agar terus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Dalam kesempatan tersebut, Rahmad juga mengklarifikasi terkait informasi penutupan rumah ibadah (Masjid).

Orang nomor satu di Kota Minyak ini menegaskan jika pemerintah tidak melarang pelaksanaan shalat Jumat. Hanya saja ada pengawasan yang lebih ketat. Terutama prokesnya, yakni hanya 25 persen dari jumlah kapasitas masjid yang ada di kota ini.

“Saya klarifikasi di sini, tidak ada larangan untuk melaksanakan ibadah di masjid, hanya saja prokesnya yang diperketat,” tegas Rahmad.

“Termasuk daerah yang berada di zona orange dan merah pelaksanaan salat Jumat ditiadakan, termasuk daerah atau rumah ibadah yang tidak bisa menerapkan 25 persen dari kapasitas rumah ibadah,” tambahnya.

“Jadi kalau memang masjid tersebut bisa melaksanakan prokes, maka dipersilahkan untuk melaksanakan shalat Jumat,” pungkas Politikus Partai Golkar.*

Pos terkait