Kota Balikpapan Tambah Jumlah Ruas Jalan yang Ditutup

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Penutupan lima ruas jalan demi mengurangi tingkat mobilitas masyarakat selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 8 Juli, belum begitu efektip. Sehingga, Pemerintah akhirnya menambah titik penyekatan ruas jalan yang ada di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan Nomor 300/2735/Pem tertanggal 13 Juli 2021 menerangkan, ada sebanyak 11 ruas jalan utama pada 17 titik lokasi, yang ditutup hingga 20 Juli.

Bacaan Lainnya

Saat media ini mengkonfirmasi kebenaran SE tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana membenarkan jika ada penambahan titik penyekatan ruas jalan.

Menurut dirinya, penambahan penyekatan ruas jalan merupakan hasil evaluasi pelaksanaan monitoring yang dilakukan tadi malam atau Senin malam.

Pasalnya, pada pelaksanaan PPKM Darurat di hari pertama, masih banyak sejumlah pelanggaran yang ditemukan dan masih tingginya mobilitas masyarakat di malam hari.

“Sebelumnya hanya ada lima ruas jalan yang ditutup, dan sekarang sudah kita tambah menjadi 11 ruas jalan,” bebernya.

Ia juga menuturkan, dengan adanya penambahan titik penyekatan ruas jalan, tentunya personil gabungan yang diturunkan pasti akan bertambah.

“Untuk personil gabungan yang bertugas di perbatasan sebanyak 4 titik ada 188 personil, jumlah tersebut dibagi 2 shift, yakni pagi dan sore, sementara untuk penutupan jalan di 15 pos berjumlah 202 personil,” terangnya.

Adapun 11 Ruas Jalan Utama yang ditutup diantaranya :

• Jalan Jenderal Sudirman (Simpang RSPB dan Simpang Jalan Kutai).
• Jalan Jenderal Ahmad Yani (Simpang Plaza Balikpapan dan Simpang Muara Rapak).
• Jalan Mayjen Sutoyo (Simpang Markoni dan Simpang SPBT Gn. Malang).
• Jalan MT Haryono (Simpang TL Beruang Madu dan Simpang Wika), Jalan Asnawi Arbain (Simpang Pengadilan Agama).
• Jalan Tjutjup Suparna (Simpang TL Balikpapan Baru).
• Jalan Imat Saili (Simpang Tiga Sungai Ampal).
• Jalan Indrakila (Simpang Jl. Pattimura dan Simpang Wonorejo Kampung Timur).
• Jalan Ruhui Rahayu (Simpang TL BSCC Dome)
• Jalan Manuntung (Simpang TL BSCC Dome).
• Jalan Sinar Mas Land Grand City (Simpang Grand City MT Haryono dan Simpang Grand City KM 7).

Sementara untuk pengaturan waktu penutupan jalan terbatas diberlakukan mulai pukul 17.00 Wita sampai dengan 22.00 Wita.

Tentunya ada pengecualian untuk kendaraan Emergency, TNI/POLRI, Petugas Satgas Covid-19, Petugas BPBD/DLH/PU/DISHUB/Satpol PP, Petugas Kesehatan dan PMI yang melintas.

Jasa antar jemput makanan daring (online), pelayanan pengaduan PLN/PDAM, TELKOM dan Operasional Telekomunikasi lainnya, jurnalis dan Advokat dengan disertai ID card.

Selain itu, kendaraan angkutan uang kartal, karyawan yang bekerja shift malam hari dengan surat tugas, masyarakat dengan keperluan berobat dan mengurus keluarga meninggal/sakit, serta distribusi Bahan Pokok dan Penyaluran BBM/Gas.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait